Kapolda NTT Buka Kegiatan Webinar Virtual Police dan Penerapan Restorative Justice Tindak Pidana ITE
Tribratanewstts.com,- Kepala Kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum. didampingi Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Johannes Bangun, S.Sos, S.I.K. membuka kegiatan Webinar Virtual Police dan Penerapan Restorative Justice dalam Tindak Pidana ITE kepada Penyidik Jajaran Polda NTT dan Civitas Akademika di Provinsi NTT, Selasa (30 Maret 2021).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Ditreskrimsus Polda NTT ini menghadirkan Moderator dari Dosen dari Fakultas Hukum Unwir Kupang Mikael Feka, S.H., M.H. dan Narasumber Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang DR. Detji E. R. Nuban, S.H., M.Hum serta peserta Webinar yang terdiri dari Penyidik Polres jajaran Polda NTT dan Civitas Akademika di Provinsi NTT.
Pada kesempatan tersebut Kapolda NTT mengatakan bahwa kegiatan Webinar ini moment yang sangat baik dan penting karena merupakan salah satu Road Map Transformasi Polri menuju Polri yang Presisi dimana mengatur tentang penerpan Restorative Justice dalam penegakan hokum yang memenuhi asas kepastian hokum dan berkeadilan.
“Saya berharap dengan Webinar ini dapat memberikan gambaran tentang virtual police kepada masyarakat secara luas khususnya Mahasiswa dan Civitas Akademika serta memberikan kontribusi dan pedoman kerja kepada para penyidik dalam menjalankan tupoksinya melakukan penegakan hokum di masyarakat secara professional, cepat, efisien, tepat sasaran dan transparan sebagai upaya mewujudkan supermasi hokum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat”ujar Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum.
Untuk diketahui Data penanganan kasus Undang-Undang ITE pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTT mengalami peningkatan jumlah laporan polisi setiap tahunnya yakni tahun 2018 10 kasus, tahun 2019 24 kasus dan tahun 2020 36 kasus.
Menurut Jenderal Bintang dua di jajaran Polda NTT ini untuk menghindari saling lapor dan lebih mengutamakan edukasi kepada masyarakat jika ada unggahan di media sosial yang tidak sesuai dapat dijerat UU ITE.
“Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia pengguna Internet Indonesia tahun 2020 mengalami kenaikan yang signifikan. Di NTT mencapai 3.338.440 orang pengguna Internet. Untuk itu persoalan mengenai ujaran kebencian (Hate Speech) semakin mendapat perhatian dari masyarakat, sehingga dapat diambil tindakan pencegahan sedini mungkin sebelum timbulnya tindak pidana sebagai akibat dari ujaran kebencian tersebut” pungkasnya.
Diakhir sambutannya kapolda NTT meminta agar selalu meningkatkan hubungan dan kerja sama yang baik antar sesama penegak hukum yang tergabung dalam Criminal Justice System sehingga diharapkan dapat menangani suatu proses penegakan hukum secara profesional, proporsional dan prosedural.