Jelang Ops Zebra Turangga 2022,Seksi Propam Polres TTS Gelar Gatibplin
Tribratanewstts.com-Sebelum melakukan pemeriksaan kelangkapan surat surat kendaraan bermotor bagi masyarakat saat pelaksanaan Operasi Zebra Turangga 2022 nantinya, secara interen menjelang pelaksanaan operasi tersebut, Seksi Propam Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mengelar Kegiatan Penegakan, Ketertiban dan Displin(Gatibplin), selepas apel pagi, Senin (26/09/22) di lapangan apel Mapolres TTS.
Kegiatan yabg dipimpin langsung oleh Waka Polres TTS Kompol I Gede Arya Bawa, S.Sos,
M.H. dan di dampingi oleh Kasi Propam Polres TTS Ipda Sadok Loebalu dan seluruh personil Seksi Propam.
Gatibplin dengan melakukan pemeriksaan terkhusus Surat kelengkapan bermotor yakni STNK serta SIM bagi personil yang menggunakan ranmor.
Tidak luput semua personil diperiksa oleh Seksi Propam Polres TTS terkait kelengkapan Administrasi dalam berkendara.
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K saat ditemui setelah selesai kegiatan menjelaskan bahwa, Polri memasuki Bulan Oktober 2022 mendatang akan melaksanakan operasi dengan sandi Ops Zebra Turangga 2022 dan tujuan dari operasi tersebut, guna meningkatakan kepatuhan masyarakat dalam tertib berlalu lintas, dan dari pada itu , guna mnedukung operasi tersebut, secara internal, dalam rangka memberikan contoh dan tauladan kepada masyarakat dalam berkendara kami juga melakukan Gatiplin kepada personil denga jenis kegiatannya pemeriksaan administrasi ranmor diantara STNK dan SIM bagi personil yang menggunakan ranmor.
"Kegiatan ini juga sebagai salah satu bentuk pendisiplinan kepada anggota sendiri, sehingga ketika melakukan pendisiplinan terhadap masyarakat, maka tidak ada keraguan bagi anggota dalam menjalankan tugas pendisiplinan pada masyarakat", imbuhnya.
" Kegiatan ini sudah sering kami lakukan dan akan terus dilakukan, saat ini khusus administrasi Ranmor, dan nantinya akan dilakukan juga pemeriksaan kelengkapan ranmor , mengapa demikian, ini merupakan Bukti Anggota Polri yang harus menjadi contoh yang baik dan patuh kepada aturan dalam berkendara kendaraan bermotor", tutupnya