Berhasil, Polsek Amanuban Selatan bekuk Tiga Pelaku  Pemegang Senpi Rakitan Tanpa Ijin

Berhasil, Polsek Amanuban Selatan bekuk Tiga Pelaku  Pemegang Senpi Rakitan Tanpa Ijin

Tribratanewstts.com- nPolsek Amanuban Selatan –Polres TImot tengha Selatan (TTS)- Polda Nusa Tenggara Timur (NTT)  berhasil bekuk Tiga pelaku  Pemegang Senjata Api Rakitan Tanpa Ijin Asal Kota SoE , EB (71) Warga Kelurahan SoE Kec. Kota SoE Kab TTS, RL (41) Kelurahan SoE Kec. Kota SoE Kab TTS, MT (70) Warga Kelurahan Cendana Kec Kota SoE Kab TTS, Di Bekuk Aparat Polsek Panite Kecamatan Amanuban Selatan Di Tuapenu Rt 08 Rw  04 Desa Mio Kec. Amanuban Selatan Kab TTS, Jumat (10/11/23) Sekira Pukul 02:00 Wita Dini hari tadi.

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.S.I.K.,M.H, melalui Kapolsek Panite Ipda Maks Tameno.SH,  kepada media menjelaskan kronologi penangkapan bahwa pihaknya sebelumnya mendapatkan informasi laporan dari masyarakat bahwa terdapat satu unit mobil yang di curigai masuk ke wilayah Amanuban Selatan dengan membawah senjata api.

Berdasarkan informasi tersebut pihaknya langsung memimpin anggota Polsek Panite Amanuban Selatan langsung terjun ke TKP Tuapenu Desa Mio untuk melakukan operasi Kepolisian dimana pihaknya dan anggota mendapati tiga orang Warga Kota SoE alamat rumah Kampung Sabu SoE yang menumpangi satu unit Mobil Toyota Hard Top dengan Nompol DH 7577 DA warna hijauh tua milik EB (71) sesuai dokumen STNK." Jelas Kapolsek.

Selanjut pihaknya dan anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut sehingga terdapat 3 orang penumpang An EB Warga Kampung Sabu Kelurahan SoE Kec Kota SoE Kab TTS, RB (41) Warga Kampung Sabu Kel SoE Kec Kota SoE Kab TTS , MT (70) Warga RT 07 Rw 16 Kel Cendana Kec Kota SoE Kab TTS, ketiga pelaku langsung digeser ke Makopolsek Panite untuk dilakuka pemeriksaan lebih lanjut." Katanya.

Adapun barang bawaan berupa barang bukti yang diamankan didalam mobil diantaranya Satu buah Senpi Laras Panjang warna hitam gagang besi milik EB (71) , Satu buah Senpi Rakitan warna coklat gagang kayu milik RB (41), satu buah Senapan Angin laras panjang yang telah di modifikasi menggunakan gas dengan peluru kaliber 6,3 MM, milik B  warga Oinlasi Kec Amanatun Selatan yang di pinjam RB.

Selain itu sejumlah amunisi yang diamankan yakin Senpira Kaliber 5,5 MM sebanyak 9 butir belum terpakai dan 1 slongsong, Peluru Senapan gas kaliber 6,6 MM sebanyak 17 butir, senjata tajam berupa parang sebanyak 1 buah , pisau sebanyak 4 buah, dan kater sebanyak 2 buah, Senter besar yang di sambungkan dengan accu mobil 1 buah, senter kepala 2 buah, lampu mobil 4 buah, senter genggam 2 buah, 3 buah baterai senter , 1 buah cas hp, 1 set kabel listrik dan 1 buah obeng, tali senar sebanyak 6 ikat kecil, alat meniru suara hewan buruan sebabyak 2 buah, topi sebanyak 4 buah, 2 buah tas kecil, dan 1 buah tas besar.

Ketiga pelaku dan sejumlah Barang Bukti langsung digeser ke kantor Makopolsek Panite di kawal pihaknya,  selaku Kapolsek Ipda Maks Tameno, SH, didampingi Anggota Aipda Herry Tabun Bhabinkamtibmas, Kanit IK Aipda Kristian Asa, KASPKT III Aipda Pance Sopacua, Kanit Propam Bripka Kela Nope, Bhabinkamtibmas Bripka Ayub Kolis dan selanjutnya ketiga pelaku masih di amankan di Polsek Panite dan rencananya akan digeser ke Mapolres TTS." Tutup Kapolsek.