1 Anggota Polres TTS di PTDH
Tribratanewstts.com- Salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan punismen sanksi hukuman yang tegas bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran-pelanggaran baik disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri, Polres TTS gelar Upacara pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada salah satu anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS).
Anggota Polres yang di PTDH yakni Aipda Evensius Kopong Payon. PTDH yang dilaksanakan melalui upacara yang dipimpin oleh Waka Polres TTS Kompol Ibrahim, SH.
Kapolres TTS dalam amanatnya yang dibacakan oleh Waka Polres TTS, disampaikan bahwa Polres TTS melaksanakan upacara Penyerahan Keputusan PTDH dari Dinas Polri kepada satu anggota Polres TTS atas nama Aipda Evensius Kopong Payon.
Pada saat ini yang bersangkutan tidak hadir, hanya foto yang dipegang oleh perwakilan anggota Provos sehingga sebagai tanda telah diberhentikan dari Dinas Polri dan sudah kembali ke masyarakat sipil maka foto tersebut diberi tanda silang selain itu juga telah diserahkan surat Surat keputusan PTDH kepada keluarga, "jelas Kapolres".
Upacara PTDH ini merupakan realisasi keputusan Kapolda NTT Nomor: KEP/582/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023 tentang PTDH dari Dinas Polri atas nama Aipda Evensius Kopong Payon NRP 80090852 Dkk 5 (lima) orang dan khusus Aipda Even melakukan pelanggaran meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dari tanggal 27 Februari 2020 sampai dengan pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal b09 Desember 2023 dan sidang tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan ( In Absensia)," ungkapnya.
" Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan punismen sanksi hukuman yang tegas bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran-pelanggaran baik disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri dan juga di beritahukan kepada Personil Polres TTS bahwa PTDH bagi anggota Polri bukan hanya kepada yang bersangkutan saja", imbuhnya.
Selaku Pimpinan di Polres TTS, Saya berharap kepada seluruh personel Polres TTS bahwa Keputusan PTDH kepada salah satu anggota kita ini , harus jadikan pelajaran karena sebagai personil Polri pasti memiliki konsekuensi dan tanggung jawab yang cukup berat, bila tidak mengikuti aturan salah satunya mangkir dari tugas maka qkan mendapatkan sanksi atau punismen termasuk PTDH itu sendiri, "harap Kapolres".
Dilanjutkannya bahwa keputusan PTDH ini tidak saja berdampak bagi yang bersangkutan namun kepada keluarga . Perlu kita ketahui bersama juga bahwa sebelum PTDH, telah dilakukan proses ataupun tahapan-tahapan yang sangat panjang yang sudah tentu sesuai aturan yang berlaku pada dinas Polri dan penuh pertimbangan-pertimbangan, " ujarnya".
Selain itu, Kapolres juga berpesan kepada Aipda Even walaupun tidak hadir dalam Upacara PTDH, " saya berpesan semoga dapat menerima putusan ini dengan lapang dada dan walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri diharapkan tetap menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas Yang kondusif ditengah -tengah masyarakat," pesannya".
Dari pantauan, Hadir dalam kegiatan ini, PJU seluruh personel Polres TTS dan ASN Polres TTS.