Kedepankan Humanisme, Polres TTS Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Kedepankan Humanisme, Polres TTS Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Tribratanewstts.com- Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan yang humanis. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres TTS resmi menghentikan penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif), Rabu Kemarin (11/02/26).

Langkah ini diambil setelah kedua belah pihak, yakni pihak pelapor (korban) dan pihak terlapor (pelaku), sepakat untuk menempuh jalan damai tanpa melanjutkan perkara ke ranah hukum persidangan. Proses mediasi yang berlangsung di ruang Unit Pidum Polres TTS ini dipimpin langsung oleh  Kasat Reskrim Polres TTS  AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat dan keluarga kedua belah pihak.

Kapolres TTS melalui Kasat Reskrim  Saat di temui  diruangan kerjanya , Kamis ( 12/02/26) menyatakan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Kami mengedepankan penyelesaian masalah secara kekeluargaan, terutama untuk kasus-kasus yang memenuhi syarat materiil dan formil. Dalam kasus penganiayaan ini, pelaku telah mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan korban dengan tulus telah memaafkan. Hubungan sosial di antara mereka juga menjadi pertimbangan utama agar tidak ada dendam di kemudian hari," ujar Kasat Reskrim.

Dalam proses mediasi tersebut, pihak terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan kedua belah pihak telah menandatangani surat kesepakatan damai bermaterai. Penandatanganan ini menandai berakhirnya laporan polisi yang sebelumnya sempat diproses oleh penyidik. Imbunya.

“ Kegiatan ini merupakan bagian dari transformasi Polri menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), di mana penegakan hukum tidak hanya sekadar menghukum, tetapi juga memulihkan keadaan dan menjaga kerukunan di tengah Masyarakat”,  ungkapnya Kasat Reskrim.

Dengan selesainya kasus ini melalui jalur damai, Polres TTS mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan komunikasi dan kepala dingin dalam menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Timor Tengah Selatan, “ tutup Kasat Reskrim”.