Pengroyokan Di Desa Naib Kab TTS, Polres TTS Tetapkan

Pengroyokan Di Desa Naib Kab TTS, Polres TTS Tetapkan

Tribratanewstts.com-Polres Timor Tengah Selatan (TTS)  Polda Nusa Tenggara Timur (NTT)¹ Akhirnya Menetapkan 6 Orang TSK Kasus Pengroyokan Yang Sempat Viral Melalui Video berdurasi 6 Detik di Media Sosial 28 Maret 2024 lalu.

Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pasca terjadi pengroyokan tanggal 19 Maret 2024 lalu dan baru viral tanggal 28 Maret 2024 pasca kasus pengroyokan yang di lakukan oleh Aparat Desa dan Anggota Linmas Desa Naib Kecamatan Noebeba yang sempat viral di media sosial kini Penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus ini." Jelas Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskan 1 dibahwa enam orang yang di tetapkan penyidik sebagai TSK adalah Sekertaris Desa Naib WFF , GT Komandan Linmas, TB Anggota Linmas, AN Kadus 02 Desa Naib, FN dan AB masyarakat setempat, mereka ini di tetapkan berdasarkan bukti autentik video viral , keterangan saksi dan hasil visum terhadap korban menyusul hasil interogasi dan laporan polisi Rabu 27 Maret 2024 lalu.

Ke enam tersangka tersebut di jerat Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana pengroyokan mengakibatkan korban mengalami luka-luka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Kendati demikian dalam perkembangan penyidikan pihak para pelaku juga melakukan laporan balik kepada korban dan istrinya karena sebelum insiden justru korban Hermes Edison Kause melakukan penganiayaan terhadap Kepala Dusun yang mengakibatka luka serius pada bibir dalam atas dan bawah dan melakukan ancaman hendak memotong Sekertaris Desa menggunakan sebilah parang panjang sehingga terjadi insiden pengroyokan kemudia dilakukan perdamaian di kantor desa setempat dan ada kesepakatan damai uang tunai 50 juta rupiah turun 15 juta rupiah ,babi besar 1 ekor , beras 50 kg akan di serahkan tanggal 19 April 2024 nanti namun secara tiba-tiba sudah ada laporan korban maka para pelaku juga melakukan laporan balik." Ujar Kapolres Gusti.

Sementara untuk para tersangka 6 orang ini belum dilakukan penahanan karena penyidik masih menghimpun keterangan ahli melalui visum dokter kepada kedua bela pihak." Tutup Kapolres TTS.