Tribratanewstts.com- Polsek Kuanfatu – Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Melaksanakan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Minggu (08/03/20).
Olah TKP yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuanfatu Ipda NIkanor Siki berserta personil Polsek Kuanfatu dan petugas kesehatan Puskesmas Kuanfatu.
Kapolres TTS melalui kapolsek Kuanfatu Bahwa dari hasil Olah TKP korban berinisial TH, jenis kelamin Laki-laki, usia sekitar 52 tahun, dengan alamat korban di Desa Kusi kecamatan Kuanfatu, kabupaten TTS.
“ Menurut keterangan saksi yang merupakan istri korban PL bahwa korban pada hari Sabtu (07/03/20) pergi ke kebun namun hingga malam hari korban tidak kunjung pulang, sehingga pada hari minggu (08/03/20) , istri korban mencari korban di kebun dan saat tiba di kebun, korban sementara berada dibawah pohon lontar , Istri korban hendak membangunkan korban namun korban tidak bernyawa lagi”, terang Kapolsek.
Tambah Kapolsek, “dari kejadian tersebut, dilaporkan ke Polsek Sehingga dilakukan tindakan-tindakan Kepolisian dan dari hasil pemeriksaan luar, keluarga menerima kematian Korban dan keluarga memebuat surat pernyataan penolakan outopsi dan Korban diserahak kembali ke keluarga untuk dimakamkan”.