Tindak Lanjut Ketegasan Kapolres TTS , Polsek Amanatun Selatan dan Polsek jajaran Lainnya Razia Penyakit Masyarakat Sosial Di Pasar Mingguan

Tindak Lanjut Ketegasan Kapolres TTS , Polsek  Amanatun Selatan dan Polsek jajaran  Lainnya Razia Penyakit Masyarakat Sosial Di Pasar Mingguan

Tribratanewsts.com- Sebagai upaya tindaklanjut instruksi ketegasan Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan.SH.SIK.MH, tentang komitmen pemberantasan penyakit sosial masyarakat meliputi prostisusi terselubung,minuman keras  prostitusi online, perjudian fisik , perjudian online, pemalakan, balap liar, perampokan ditempat-tempat ramai, tempat tertentu seperti di pasar, tempat kedukaan dan lain sebagainya, maka Selasa 25 Maret 2025 sekira pukul 10:30 wita tadi siang Aparat Polsek Oinlasi Amanatun Selatan dipimpin langsung Kapolsek Ipda Aris Riwu dan jajaran melakukan patroli rutin dan himbauan Kamtibmas dengan melakukan razia penyakit sosial masyarakat di pasar mingguan Oinlasi Kecamaan Amanatun Selatan.

Kepada media Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan.SH.SIK.MH, melalui Kapolsek Amanatun Selatan Ipda Aris Riwu tegas menjelaskan bahwa dalam rangka menindaklanjuti perintah dan instruksi Kapolres TTS terkait kegiatan patroli rutin dan himbauan kamtibmas kepada masyarakat tentang upaya pemberantasan praktik penyakit sosial masyarakat meliputi judi, prostitusi, pemalakan di jalan, balap liar, minuman keras, balap liar dan lain sebagainya maka Selasa 25 Maret 2025 sekira pukul 10;35 wita pihaknya dan jajaran membangun kordinasi dengan tokoh agama, tokoh adat , tokoh masyarakat dan pemerintah desa Oinlasi Kecamatan Amanatun Selatan melakukan giat patroli bersama di wilayah hukum Polsek Oinlasi termasuk melakukan razia penyakit sosial masyarakat di pasar mingguan oinlasi tadi." Jelas Kapolsek Aris Riwu.

Lebih jauh Kapolsek Ipda Aris Riwu menjelaskan bahwa kegiat patroli diawali dengan apel bersama jajaran dengan melakukan razia terlebih dahulu kepada handpone anggota terkait upaya praktik judi dan prostitusi online terselubung dan hasil razia handpone anggota nihil tidak ditemukan praktik judi online maupun prostitusi online, kegiatan  dilanjutkan dengan patroli bersama di Pasar Mingguan Oinlasi Desa Oinlasi Kecamatan Amanatun Selatan, serta tempat-tempat titik keramaian dengan langsung dilaksanakan himbauan kamtibmas bersama tokoh masyarakat , aparat desa tentang instruksi Kapolres TTS terkait dengan pemberantasan berbagai praktik penyakit sosial masyarakat yang dapat mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polsek Amanatun Selatan dan sekitarnya." Urai Kapolsek Aris Riwu.

Kegiatan Patroli bersama dilaksanakan secara tim yakni Aparat Polsek Oinlasi Amanatun Selatan bersama tim Dishub Kab TTS Paul Tanaem dan Marten Tefa,Kepala Desa Oinlasi Nahum Nomleni, Kepala Dusun 1 Andreas Nomleni, Kepala Dusun 3 Agus Lakapu, Bhabinkamtibmas dan jajaran lainnya." Imbuh Ipda Aris Riwu.

Kegiatan Patroli diakhiri dengan himbauan ketegasan bersama antara Kepala Desa Nahum Nomleni dan Kapolsek terkait dengan stop perjudian yang merupakan tindak pidana yang bermuara pada tindak pidana lain seperti KDRT , Pencurian, Pemalakan dan Penganiyaan dan lain sebagainya, tidak menjual miras apalagi mengonsumsi di pasar, tidak menjual sembako kadarluarsa , tidak menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya serta obat-obat keras, serta ketersedian sembako pada bulan ramadhan dan jelang idulfitri, selain itu kegiatan patroli pada pasar putun, nunkolo, oineno dan op sebelumnya tidak ditemukan praktek penyakit sosial masyarakat ." Tutup Kapolsek Ipda Aris Riwu.

Sebelumnya kegiatan patroli rutin yang sama di lakukan Aparat Polsek Mollo Selatan melalu Pospol  Mollo Barat dipimpin Aiptu Zeth O Boling di pasar mingguan Fatukoko Kecamatan Mollo Barat tidak ditemukan persoalan nihil, Polsek Kualin dipimpin langsung Kapolsek Ipda Bobby J J Dadik.SH, di pasar mingguan Haigmeu Kecamatan Kualin hasil nihil kegiatan patroli rutin dari Polres TTS dan Polsek jajaran akan dilanjutkan tiap hari sehingga kepada masyarakat dihimbau untuk tidak mencoba melakukan praktek tindak pidana dari imbas penyakit sosial masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat .