Sepasang Anggota Polki  Polres TTS dengan  Polwan Polres TTS Jalani Sidang BP4R

 Sepasang Anggota Polki  Polres TTS dengan  Polwan Polres TTS Jalani Sidang BP4R

Tribratanewstts.com-  Satu Pasang Anggota Polisi laki-laki ( Polki)  dengan Polisi Wanita (Polwan ) Polres Timor tengah Selatan (TTS)  menjalani Sidang Badan Pembantu Penasihat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Aula PPKO Polres TTS , Rabu ( 17/05/22).  

Anggota  Polres TTS yang menjalani sidang BP4R  yakni Ermy Yolanda Pati Bani  jabatan anggota Sat Intelkam Polres TTS dan Bipda Yunia Roki Bailao  jabatan anggota Sat Lantas Polres TTS.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Waka Polres TTS Kompol Ibrahim, SH dan didampingi oleh Kabag Sumda Polres TTS, Ketua Seksi Organisasi Bhayangkari cabang TTS, Kasi Propam, Kasiwas, Seksi kerohanian, pengurus Bhayangkari cabang TTS, orang tua dan saksi dari   masing-masing  calon.

pertanyaan-pertanyaan dasar maupun arahanun dilontarkan kepada calon mempelai mau pun keluarga yang hadir oleh Waka Polres TTS maupun dari perangkat sidang BP4R.

Dalam menjalani kehidupan rumah tangga agar jadikan tuhan sebaagai  landasan  dalam rumah tangga  demikian disampaikan Waka Polres TTS

“Walaupun sesama anggota Polri namun dalam berumah tangga  masing-masing harus tahu tugas dan tanggung jawabnya, baik suami terhadap istri maupun sebaliknya istri terhadap suami, saling pengertian  dalam berumah tangga, jadilah  contoh berumah tangga yang baik dilingkungan tempat tinggal”, jelas Waka Polres TTS.

“ Seiring dengan itu, diharapkan juga agar  tidak melupakan tugas sebagai anggota Polri, rajin dalam berdinas,  demi Polri yang kita cintai dan banggakan ini”, harap Waka Polres TTS.

 Akhir dari arahannya, Waka Polres mengucapkan selamat kepada pasangan yang melaksanakan sidang BP4R semoga menjadi rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warohmah.

untuk diketahui bahwa Sidang BP4R  adalah sidang untuk memeberikan ijn nikah kepada anggota Polri dan sidang ini  ini wajib dilaksanakan oleh setiap anggota Polri  dan pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan,  karena merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan