Kapolres TTS Tegaskan Larangan Praktik Percaloan dalam Penerimaan Anggota Polri

Kapolres TTS Tegaskan Larangan Praktik Percaloan dalam Penerimaan Anggota Polri

Tribratanewstts.com – Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) AKBP Kristiyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM., menegaskan larangan bagi seluruh personel dan PNS Polres TTS untuk menjadi calo, sponsor, perantara, maupun melakukan praktik percaloan dalam bentuk apa pun pada proses penerimaan calon anggota Polri.

Penegasan tersebut disampaikan melalui petunjuk dan arahan (jukrah) Kapolres TTS sebagai bentuk komitmen untuk menjaga proses rekrutmen anggota Polri agar berlangsung secara transparan, bersih, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam penyampaiannya, Kapolres menegaskan bahwa setiap anggota dan PNS Polres TTS dilarang sebagai calo, sponsor atau perantara yang menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi penerimaan Akpol, Bintara maupun Tamtama.

Selain itu, personel juga dilarang memanfaatkan nama baik, jabatan maupun pengaruh yang dimiliki. Anggota tidak diperbolehkan mengaku memiliki hubungan atau akses khusus dengan panitia seleksi dengan tujuan memengaruhi hasil ujian maupun penilaian peserta.

Kapolres TTS juga menekankan adanya sanksi tegas terhadap personel yang terbukti melakukan praktik percaloan. Seksi Propam Polres TTS diinstruksikan untuk melakukan pengawasan melekat terhadap personel.

“Anggota yang terbukti melanggar dan bermain sebagai calo akan diproses melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), serta dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian penegasan dalam arahan tersebut.

Untuk memperkuat pengawasan, para perwira pengendali dan Kapolsek jajaran Polres TTS diwajibkan menyosialisasikan kepada keluarga serta masyarakat di wilayah masing-masing bahwa proses penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya.

Masyarakat juga diimbau tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku mampu meluluskan peserta seleksi dengan imbalan sejumlah uang maupun menggunakan nama pejabat atau anggota Polri, apabila ada anggota Polres TTS yang melakukan hal tersebut silangkan melapor melalui WhatsApp Lapor Kapolres (No HP: +211910782784).

Kapolres TTS berharap seluruh personel dapat memahami, memedomani dan melaksanakan arahan tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya Polres TTS untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan proses penerimaan calon anggota Polri berjalan sesuai prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis.

#Polresttsdiberkatiuntukmemberkati