Polres TTS Tahap II Kasus Tipikor Dana Kapitasi Dinas Kesehatan Kab TTS Ke Kejari TTS
Tribratanewstts.com- Polres Timor Tengah Selatan (TTS) - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) , Senin (09-12-24) Sekira Pukul 15:00 Wita akhirnya berhasil menyerahkan berkas tahap II, dengan disertakan dua tesangka diikuti dengan barang bukti kasus Tindak Pidana Korupsi dana Kapitasi tahun anggaran 2014 hingga 2016, senilai Rp. 6.494.825.219,- ( enam miliar empat ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu dua ratus Sembilan belas rupiah ke kejaksaan Negeri TTS.
Wakapolres TTS Kompol Ibrahim.SH, dalam Press Release bersama dua TSK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu.SH.MH , Kanit Tupikor Aiptu Harcel Moy dan sejumlah anggota menguraikan secara detail bahwa kasus dana kapitasi sumber dana APBD tahun anggaran 2014 hingga tahun anggaran 2016 yang diperuntukan untuk jasa medis bagi para medis yang tersebar di 37 puskesmas di seluruh Kabupaten TTS dengan total anggaran 17 miliar rupiah kemudian di diduga selewengkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dr.HIK dan Bendahara Dinas Kesehatan ML." Jelas Wakapolres.
Modus operandi yang di lakukan oleh kedua tersangka adalah mengalihkan dana kapitasi jasa medis yang di trasnfer oleh BPJS kesehatan ke rekening yang bukan rekening BUD dan tanpa SK Bupati dimana rekening tersebut merupakan rekening siluman dan rekening tersebut spesimen tanda tangan buku tabungan atas nama dr. HIK selaku kepala dinas kesehatan Kabupaten TTS dan ML bendahara umum Dinas Kesehatan Kabupaten TTS." Urainya.
Selanjutnya uang tersebut di kelola oleh kedua tersangka untuk kebutuhan pribadi yang di tarik dari rekening siluman sebesar kurang lebih 2,9 miliar rupiah kegunaan untuk di pinjamkan ke kerabat kedua tersangka sisanya 771 juta 759 ribu 219 rupiah di gunakan tidak sesuai ketentuan pengelolaan dana kapitasi yakni pembelanjaan fiktif , pendobelan kuitansi fiktif anggaran serta tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh kedua tersangka." Tambah Waka Polres.