Dua Personil Polres TTS di Sidang BP4R

Dua Personil Polres TTS di Sidang BP4R
Tribratanewstts.com- Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) adalah sidang untuk memberikan izin nikah kepada anggota Polri. Sidang ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan. Rabu  (18/01/20) Dua Anggota Polres Timor tengah Selatan (TTS) beserta pasangannya mengikui Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) bertempat di Aula PPKO Polres TTS. Sidang BP4R yang dipimpin oleh  dipimpimpin oleh Waka Polres TTS Kompol Yosef Berelaka, SH dan didampingi oleh  Kabag Sumda polres TTS, Kasi Propam Polres TTS, Wakil Ketua Bhayangkari Cabang , Rohaniawan   serta   disaksikan oleh pengurus Bhayangkari cabang Polres TTS dan orang tua/wali pasangan. Anggota Polres TTS  yang mengikuti sidang antara lain Brigadir Damar Awang Septiawan  jabatan Banit Intelkam Polsek Kuanfatu- Polres TTS dengan  calon istrinya Wahyu Herlina  dan Brigadir Joko A. S. Naklui  jabatan Anggota Polsek Siso-Polres dengan calon istri Sri Yanti Poso. Saat memimpin sidang Waka Polres TTS   menyampaikan agar setelah resmi menjadi istri anggota Polri agar Saling Hormat menghormati, harga- menghargai baik istri terhadap suami maupun sebaliknya,   sebagai istri anggota Polri juga harus aktif mengikuti  kegiatan organisasi Bahayangkari. Mengingat  tugas dan tanggung jawab Polri yang sangat berat diperlukan pengertian dari istri  agar bisa mendukung pelaksanakan tugas  suami  selaku anggota Polri  dalam mengemban tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, disamping itu juga saat berumah tangga harus menjadi contoh  yang baik di tengah masyarakat”, tambah Waka Polres.