Tribratanewstts.com- Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) adalah sidang untuk memberikan izin nikah kepada anggota Polri. Sidang ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan.
Rabu (18/01/20) Dua Anggota Polres Timor tengah Selatan (TTS) beserta pasangannya mengikui Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) bertempat di Aula PPKO Polres TTS.
Sidang BP4R yang dipimpin oleh dipimpimpin oleh Waka Polres TTS Kompol Yosef Berelaka, SH dan didampingi oleh Kabag Sumda polres TTS, Kasi Propam Polres TTS, Wakil Ketua Bhayangkari Cabang , Rohaniawan serta disaksikan oleh pengurus Bhayangkari cabang Polres TTS dan orang tua/wali pasangan.
Anggota Polres TTS yang mengikuti sidang antara lain Brigadir Damar Awang Septiawan jabatan Banit Intelkam Polsek Kuanfatu- Polres TTS dengan calon istrinya Wahyu Herlina dan Brigadir Joko A. S. Naklui jabatan Anggota Polsek Siso-Polres dengan calon istri Sri Yanti Poso.
Saat memimpin sidang Waka Polres TTS menyampaikan agar setelah resmi menjadi istri anggota Polri agar Saling Hormat menghormati, harga- menghargai baik istri terhadap suami maupun sebaliknya, sebagai istri anggota Polri juga harus aktif mengikuti kegiatan organisasi Bahayangkari.
Mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang sangat berat diperlukan pengertian dari istri agar bisa mendukung pelaksanakan tugas suami selaku anggota Polri dalam mengemban tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, disamping itu juga saat berumah tangga harus menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat”, tambah Waka Polres.