Polisi Belajar, Kasi Propam Polres TTS Sampaikan Materi Tentang Waskat Dilingkungan Polri
Tribratanewstts.com- Polisi Belajar merupakan progam Polri yang bertujuan membentuk sumberdaya manusia yang unggul , berkualitas serta meningkatkan profesionalisme sebagai anggota Polri dalam dalam menjalankan tugas-tugas Kepolisian Republik Indonesia.
Polisi belajar kali ini, Rabu (08/03/23) dilapangan apel Mapolres TTS , sebagai pemateri Kasi Propam Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Ipda Sadok Loebaloe dan menyajikan materi tentang Waskat Dilingkungan Polri.
Pengawasan Melekat atau disingkat Waskat ini diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2022 dan tujuan dari waskat itu sendri guna mencegah penyimpangan prilaku pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan pengedalian oleh atasan terhadap tindakan dan kegiatan bawahan dalam bentuk Pengawasan melekat, demikian disampaikan Kasi propam Polres TTS.
“ Bahwa Pengawasan Melekat dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika dan Kinerja pegawai negeri sipil Pada Polri dalam pelaksanaan tugas”, ujarnya.
Dalam Perkap ini dijelaskan juga bahwa Apabila dalam pelaksanaan Waskat atasan menemukan kesalahan dan/atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti dengan pembinaan dalam bentuk bimbingan, petunjuk dan/atau arahan utk perbaikan yg harus dilakukan oleh bawahan selain itu apabila Anggota Polri yg ternyata melakukan pelanggaran peraturan disiplin anggota Polri dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin, Jelasya .
Diuraikan juga Oleh kasi propam bahwa Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Polri, melakukan kegiatan politik praktis, mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, bekerja sama dengan orang lain di dalam atau diluar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan Negara, bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor / instansi Polri demi kepentingan pribadi, memiliki saham / modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya, bertindak sebagai pelindung ditempat perjudian, prostitusi dan tempat hiburan, menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yg punya utang, menjadi perantara / makelar perkara serta menelantarkan keluarga.
“ Khusus dalam pelaksanaan tugas anggota Polri dilarang : Membocorkan rahasia operasi kepolisian, meninggalkan wilayah tugas tanpa ijin pimpinan,menghindarkan tanggung jawab dinas, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, menguasai barang milik dinas yang bukan diperuntukan baginya, mengontrakkan / menyewakan rumah dinas, menguasai rumah dinas lebih dari 1 unit, mengalihkan rumah dinas kepada yang tidak berhak, menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi, berpihak dalam perkara pidana yg ditangani, memanipulasi perkara, menggunakan perhiasan berlebihan pada saat berpakaian dinas polri dan larangan lainnya yang bertentangan saat pelaksanaan tugas”, tegasnya.
Sementara itu kapolres TTS melalui Kabag Sumda Polres TTS AKP Frids Mada, SH menyampaikan bahwa kegitan Polisi belajar ini untuk Polres TTS dilaksanakan setiap hari Rabu selepas apel Pagi dan pematerinyapun setiap minggu bergantian dari Kabag, Kasat maupun kasi dan wajib diikuti oleh seluruh personil .