Polisi Belajar, Kasi Propam Polres TTS   Sampaikan Materi   Tentang  Waskat  Dilingkungan Polri

Polisi Belajar, Kasi Propam Polres TTS   Sampaikan Materi   Tentang  Waskat  Dilingkungan Polri

Tribratanewstts.com-  Polisi Belajar merupakan progam Polri yang bertujuan membentuk sumberdaya manusia yang unggul , berkualitas serta  meningkatkan profesionalisme sebagai anggota Polri dalam dalam menjalankan tugas-tugas  Kepolisian Republik Indonesia.

Polisi belajar kali ini,  Rabu (08/03/23)   dilapangan apel Mapolres TTS , sebagai pemateri Kasi Propam Polres Timor  Tengah Selatan  (TTS) Ipda Sadok Loebaloe  dan menyajikan materi tentang Waskat  Dilingkungan Polri.

Pengawasan Melekat atau disingkat Waskat ini  diatur dalam   Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2022  dan tujuan dari waskat  itu sendri guna  mencegah penyimpangan prilaku  pegawai negeri pada  Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan pengedalian oleh atasan  terhadap tindakan  dan kegiatan bawahan dalam bentuk  Pengawasan melekat, demikian disampaikan  Kasi propam Polres TTS.

“ Bahwa Pengawasan Melekat dilakukan    untuk lebih meningkatkan disiplin,  etika dan Kinerja pegawai negeri sipil   Pada Polri dalam pelaksanaan tugas”,  ujarnya.

Dalam Perkap ini dijelaskan  juga  bahwa Apabila dalam pelaksanaan Waskat atasan menemukan kesalahan dan/atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti dengan  pembinaan dalam bentuk bimbingan, petunjuk dan/atau arahan utk perbaikan yg harus dilakukan oleh bawahan selain itu apabila Anggota Polri yg ternyata melakukan pelanggaran peraturan disiplin anggota Polri dijatuhi sanksi  berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin, Jelasya .

Diuraikan juga Oleh kasi propam bahwa  Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Polri, melakukan kegiatan politik praktis, mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, bekerja sama dengan orang lain di dalam atau diluar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan Negara, bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor / instansi Polri demi kepentingan pribadi, memiliki saham / modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya, bertindak sebagai pelindung ditempat perjudian, prostitusi dan tempat hiburan, menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yg punya utang, menjadi perantara / makelar perkara serta menelantarkan keluarga.

“ Khusus dalam pelaksanaan tugas anggota Polri dilarang : Membocorkan rahasia operasi kepolisian, meninggalkan wilayah tugas tanpa ijin pimpinan,menghindarkan tanggung jawab dinas, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,  menguasai barang milik dinas yang bukan diperuntukan baginya, mengontrakkan / menyewakan rumah dinas, menguasai rumah dinas lebih dari 1 unit, mengalihkan rumah dinas kepada yang tidak berhak, menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi, berpihak dalam perkara pidana yg ditangani, memanipulasi perkara, menggunakan perhiasan berlebihan pada saat berpakaian dinas polri  dan larangan lainnya yang bertentangan saat  pelaksanaan tugas”, tegasnya.

 Sementara itu kapolres TTS melalui Kabag Sumda Polres TTS AKP Frids Mada, SH menyampaikan bahwa kegitan Polisi belajar ini untuk Polres TTS dilaksanakan setiap hari Rabu selepas apel Pagi dan pematerinyapun setiap minggu bergantian dari Kabag, Kasat maupun kasi dan wajib diikuti oleh seluruh personil .