Menghadapi Musim Panas dan kemarau panjang, Polsek Kie Pasang Spanduk Himbauan kapolda NTT
Tribratanewstts.com- mencegah terjadi kebakaran hutan dan lahan, Polsek Kie pasang spanduk himbaun kapolda NTT, ( Selasa9 05-/09/23) di Desa Napi, Kecamatan Kie, kabupaten TTS.
Adapun spanduk Himbauan kapolda NTT berisikan tulisan “ Himbauan Kapolda NTT dalam menghadapi panas dan Kamarau panjang :
1. Apabila melihat kebakaran segera laporkan ke kantor Polisi terdekat atau call center 110
2. Hindari Praktek membuka lahan dengan cara mebakar hutan atau lahan
3. Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan
4. Tidak membuang punting rokok di sembarang tempat
5. Upayakan tersedia cadangan air bersih di setiap rumah masyarakat.
Dicantumkan juga pasal 78 ayat (3) UU RI tahun 1999 Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000 ( lima milyar rupiah).
Sementara itu kapolres TTS melalui Kapolsek Kapolsek Kie Iptu Sunaryo bahwa pemasangan spanduk imbauan ini demi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan akibat panas dan kemarau yang cukup panjang nantinya.
Harapannya, warga masyarakat menaati imbauan Kapolda NTT demi mencegah kebakaran hutan dan lahan dikarenakan jika terjadinya kebakaran hutan dan lahan maka akan mengakibatkan kerusakan hutan serta seluruh ekositem yang ada di dalam hutan akan musnah dan dapat berdampak juga bagi kehidupan manusia, “ harapnya”.