Komitmen Penanganan Perkara, Usai Tahap I Berkas Perkara Guru Aniaya Anak Di Santian, Polres TTS Siap Rekontruksi di TKP

Komitmen Penanganan Perkara, Usai Tahap I Berkas Perkara Guru Aniaya Anak Di Santian,  Polres TTS Siap Rekontruksi di TKP

Tribratanewstts.com- Setelah berhasil memenuhi berkas P19 atau berkas perkara tahap I kasus tindak pidana penganiayaan anak oleh guru di Desa Poli Kecamatan Santian Kabupaten TTS sebagaimana petunjuk JPU Kejari TTS pada tanggal 10 November 2025 lalu kini penyidik Polres TTS telah memenuhi pada tanggal 02 Desember 2025 lalu dan siap tekonstruksi di TKP kampung One Desa Poli Kecamatan Santian Kab TTS.

Kepada media Kapolres TTS melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana.SH.MH, Sabtu (13/12/25) tadi siang menjelaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana penganiayaan oleh Yaved Y Nokas (50) seorang guru SD di SD Inpres One Desa Poli Kecamatan Santian Kab TTS 26 September 2025 terhadap korban Rafi To (10) siswa kelas 4 SD setempat mengakibatkan korban meninggal dunia pada tanggal 02 Oktober 2025 lalu kini penyidik dalam menangani perkara tersebut tidak mengalami kendala baik petunjuk jaksa selalu di penuhi penyidik." Jelas Kasat Wayan.

Terhadap tahapan proses penanganan penyidik telah menyerahkan berkas tahap I ke JPU Kejari TTS pada tanggal 25 Oktober 2025 lalu, selanjutnya selaku penyidik pihaknya menerima petunjuk P 19 dari JPU tanggal 10 November 2025 dan oleh petunjuk JPU penyidik melengkapi berkas perkara pada tanggal 02 Desember 2025 lalu yang kemudian pihak JPU mengembalikan berkas dengan berita acara kordinasi pada tanggal 09 Desember 2025 lalu." Katanya.

Dengan demikian oleh petunjuk JPU terkait dengan berita acara kordinasi oleh penyidik telah melengkapi berkas perkara  seluruhnya dan salah satu petunjuk JPU terakhir yang belum dilengkapi penyidik adalah kegiatan reka ulang atau rekonstruksi kasus di TKP oleh TSK dan para saksi yang oleh penyidik dijadwalkan rencana rekonstruksi pada Jumat 12 Desember 2025 kemarin namun terkendala cuaca  sehingga Polres TTS  menjadwalkan ulang bersama JPU yakni proses rekonstruksi di TKP ." Ujarnya.

Untuk itu Kasat Reskrim  Polres TTS berharap agar masyarakat dapat membantu memberikan berbagai saran dan masukan yang postif terhadap penyelesaian kasus tersebut karena terhadap proses kasus tersebut penyidik tidak pernah mengalami kendala dan selangkah lagi proses kasus tersebut sudah tuntas sampai tahap persidangan oleh JPU karena itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan opini negatif yang dapat menghambat proses penyelesaian perkara tersebut agar semua proses berjalan normal hingga tuntas." Tutup Kasat Wayan.