Kasat Reskrim Polres TTS Pimpin Langsung Prarekontruksi di Desa Lakat
Tribratanewstts.com- Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Satuan Reskrim melaksanakan Pra Rekontruksi dugaan kasus tindak pidana penganiayaan berat, kamis lalu ( 21/08/25) di desa Lakat , Kabupaten TTS .
Prarekon yagng dipimpin langsung oleh Kasat Resrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H.,M.H dan didampingi oleh anggota Reskrim Polres TTS serta anggota Identifikasi dan anggota Pidum Sat Reskrim Polres TTS.
Kapolres TTS melalui Kasat Rseksrim Polres TTS saat ditemui bahwa Prarekontruksi ini terkait dugaan kasus penganiayaan berat oleh Tersangka FF terhadapkorban yang dilakukan di desa Oebaki – kabupaten TTS lalu.
Dalam prarekon ini, diperagakan beberapa adengan yang menjelaskan bagaimana awal hingga akhir kejadian terjadi penganiayaan terhadap korban, “ujarnya”.
“ tidak hanya itu dalm pra rekon ini juga masing-masing baik pelaku, dan saksi serta korban memperagakan jenis perbuatan atau perbuatan yang dilakukan sesuai denga hasil pemeriksaan sehingga penyidik juga dapat menyimpulkan kebenaran antara hasil pemeriksaan dan hasil prarekon’, jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan KUHP Tindak Pidana Penganiayaan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat 3 dan Ke- 2 KUHP dengan ancaman hukumna pidana penjara 8- 10 tahun. Tutup Kasat Reskrim.