Kakek Cabuli Dua Cucu Kandung di TTS, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap dan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kakek Cabuli Dua Cucu Kandung di TTS, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap dan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tribratanewstts.com- Berkas perkara kasus dugaan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang dilakukan seorang kakek berinisial AA (68) akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.

Kasus tersebut menjerat AA yang diduga tega mencabuli dua cucu kandungnya sendiri, masing-masing berinisial OSA (13) dan YHSL (10).

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M,H., melalui Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa  setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik memiliki kewajiban untuk melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri TTS.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, tahapan selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri TTS," ujar AKP I Wayan Pasek Sujana.

Kasus ini terungkap setelah kedua korban tinggal bersama pelaku yang merupakan kakek kandung mereka, karena orang tua korban sedang merantau di Jakarta.

Selama tinggal bersama, tersangka diduga berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap kedua cucunya. Peristiwa tersebut akhirnya terungkap ketika pelaku diduga kembali hendak mencabuli korban OSA di sebuah kebun.

Saat itu, korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada pamannya yang merupakan anak kandung tersangka yang tinggal tidak jauh dari rumah pelaku. Setelah mendengar pengakuan korban mengenai peristiwa yang dialami dirinya dan sang adik, paman korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.

"Tersangka dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun". Tutup Kasat I Wayan Pasek.