Edukasi Hukum, Bhabinkamtibmas Kot'olin Sosialisasikan KUHP 2023 kepada Warga Desa Hoibeti

Edukasi Hukum, Bhabinkamtibmas Kot'olin Sosialisasikan KUHP 2023 kepada Warga Desa Hoibeti
Bhabinkamtibmas Kecamatan Kot'olin, Aiptu Ady Samadara saat memberikan sosialisasi Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 kepada Masyarakat Desa Hoibeti.

Tribratanewstt.com- Guna meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa, Bhabinkamtibmas Kecamatan Kot'olin, Aiptu Ady Samadara, menggelar kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023. Kegiatan edukatif ini berlangsung di Kantor Desa Hoibeti, RT 004 / RW 002, Kecamatan Kot'olin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pada Selasa (23/6/2026) pagi pukul 09.30 WITA.

Dalam sosialisasi tersebut, Aiptu Ady Samadara memfokuskan pemaparan pada 3 (tiga) pasal krusial dalam KUHP baru yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial masyarakat sehari-hari, antara lain:

1.            Pasal 274 KUHP mengenai penyelenggaraan pesta atau keramaian umum tanpa izin.

2.            Pasal 426 dan 427 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian.

3.            Pasal 424 KUHP mengenai larangan dan ketentuan hukum terkait minuman serta bahan yang memabukkan.

Langkah jemput bola ini diambil dengan beberapa tujuan strategis. Pertama, agar masyarakat di pelosok desa mengetahui secara pasti adanya reformasi hukum nasional melalui perubahan KUH Pidana tahun 1981 menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah resmi diberlakukan. Kedua, melalui forum ini, warga diberikan pemahaman mendalam terkait ketentuan pidana dan sanksi dari pasal-pasal tersebut, sehingga diharapkan masyarakat dapat lebih mawas diri dan patuh pada regulasi hukum yang kini berlaku di Indonesia.

Kegiatan ini mendapatkan respon positif dan antusiasme yang tinggi dari berbagai elemen masyarakat setempat. Tercatat sebanyak 53 peserta hadir memadati Kantor Desa Hoibeti.

Di antara para undangan yang hadir tampak Penjabat Kepala Desa Hoibeti beserta jajaran perangkat desa, Ketua BPD Desa Hoibeti, Ketua Majelis Jemaat beserta Presbiter Jemaat Ebenheiser Hoibeti, Tokoh Pemuda, para Kepala Dusun se-Desa Hoibeti, serta warga masyarakat umum.

Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi berjalan secara interaktif, tertib, aman, dan lancar hingga selesai. Melalui forum dialogis ini, sinergitas antara Polri, aparat desa, tokoh agama, dan masyarakat diharapkan semakin solid dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.