Jumat Curhat Polres TTS di Desa Oenlasi: Sosialisasikan KUHP Baru
Tribratanewstts.com – Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di kediaman Bapak Hutri A. Nomleni, Dusun 1 Desa Oenlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS pada Jumat (29/5/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 Wita ini dipimpin oleh PS Kanit Binkamsa Polres TTS Aipda Kusnadi, hadir juga anggota Binmas Polres TTS, bhabinkamtibmas Desa Oenlasi serta tokoh adat, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan juga warga setempat.
Mewakili Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H, Kanit Binkamsa Polres TTS Aipda Kusnadi menyampaikan apresiasi atas kehadiran warga sekaligus mensosialisasikan aturan dalam KUHP Baru (UU No.1/2023) yang telah berlaku.
Beberapa poin penting disampaikan, antara lain kewajiban izin penyelenggaraan pesta atau keramaian umum (Pasal 274), larangan mabuk di tempat umum (Pasal 316), larangan menjual atau memberi minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk (Pasal 424), serta pengaturan mengenai hubungan di luar nikah atau kumpul kebo (Pasal 412).
Di akhir kegiatan, petugas mengajak masyarakat bersinergi menjaga keamanan dan mengingatkan untuk segera melaporkan tindak pidana melalui layanan call center 110 serta menyampaikan ke warga, jika menemukan gangguan keamanan dapat menginformasikan ke Bhabinkamtibmas
Kegiatan ditutup pukul 11.45 Wita dan berjalan dengan aman serta lancar.

Humas Polres Timor Tengah Selatan

