Tribratanewstts.com- Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) adalah sidang untuk memberikan izin nikah kepada anggota Polri. Sidang ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan.
Kamis (27/04/2017) pukul 10.00 wita Dua Anggota Polres TTS beserta pasangannya mengikui Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) bertempat di Aula PPKO Polres TTS.
Sidang BP4R dipimpimpin oleh Ipda Made Wijaya, SH dan didampingi oleh Kasi Propam Polres TTS Aipda Natal P. Simanjuntak dan Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Polres TTS Ny. Erni Nisa Pewali serta Rohaniawan Aipda H. Eko Warso dan disaksikan oleh pengurus Bhayangkari cabang Polres TTS dan orang tua/wali pasangan.
Saat memimpin sidang Ipda Made Wijaya , SH menyampaikan agar setelah resmi menjadi istri anggota Polri agar Saling Hormat menghormati, harga- menghargai baik istri terhadap suami maupun sebaliknya, sebagai istri anggota Polri juga harus aktif mengikuti kegiatan organisasi Bahayangkari.
Mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang sangat berat diperlukan pengertian dari istri agar bisa mendukung pelaksanakan tugas suami selaku anggota Polri dalam mengemban tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, Tambah Ipda Made”.
Anggota Polres TTS yang mengikuti sidang antara lain Brigpl Ariyanto Kase jabatan Anggota Bag Sumda Polres TTS dengan calon istrinya Faridam M. Arif dan Briptu Eko Permadi jabatan anggota Sat Lantas Polres TTS.