Cegah Karhutla, Polri Perkuat Kesiapsiagaan dan Tegaskan Sanksi bagi Pelaku Pembakaran Lahan

Cegah Karhutla, Polri Perkuat Kesiapsiagaan dan Tegaskan Sanksi bagi Pelaku Pembakaran Lahan

Tribratanewstts.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan menyusul masih ditemukannya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.

Penguatan strategi pencegahan dan penanggulangan karhutla tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda.

Melalui telegram tersebut, jajaran Polda diperintahkan mengambil sejumlah langkah strategis dan terukur guna mencegah sekaligus menanggulangi potensi terjadinya karhutla di wilayah masing-masing.

Salah satu langkah yang ditekankan adalah mendorong pemerintah daerah menetapkan kebijakan yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk melakukan moratorium terhadap berbagai peraturan yang masih memberikan ruang terhadap praktik tersebut.

Polri juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi lintas sektor dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Koordinasi tersebut diarahkan untuk memastikan langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla dapat dilakukan secara terpadu dan cepat, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Selain itu, upaya pencegahan dilakukan melalui pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar lahan perusahaan. Polri juga mendorong pembentukan relawan tanggap api yang akan mendapatkan pembinaan dan pelatihan agar mampu berperan aktif dalam pengendalian kebakaran.

Dari sisi kesiapan personel, seluruh jajaran Polres diminta melaksanakan apel siaga untuk mengecek kesiapan personel sekaligus memastikan sarana dan prasarana penanganan karhutla dalam kondisi siap digunakan.

Pelatihan bagi personel Satbrimob dan Samapta juga menjadi bagian dari langkah peningkatan kemampuan menghadapi situasi karhutla. Jajaran Polda turut diarahkan untuk mempersiapkan Satgas Aman Nusa II maupun operasi kontinjensi sebagai power on hand dalam menghadapi situasi darurat.

Pencegahan karhutla tidak hanya mengandalkan kesiapan internal kepolisian. Polri juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui pembentukan dan penguatan Satgas Karhutla di daerah.

Langkah edukatif turut dilakukan melalui pembentukan kelas aman asap bagi pelajar, sehingga kegiatan belajar mengajar tetap dapat berlangsung ketika terjadi kondisi kabut asap akibat karhutla.

Bagi masyarakat yang terdampak, jajaran kepolisian juga diminta memberikan pendampingan psikologis sebagai bagian dari penanganan dampak karhutla secara menyeluruh.

Sementara itu, patroli terpadu akan terus ditingkatkan di kawasan yang dianggap rawan kebakaran maupun pembukaan lahan dengan cara membakar.

Polri menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas dan terukur. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi administratif, denda, dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh jajaran Polda juga diperintahkan melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD)sebagai langkah preventif untuk mencegah, mengantisipasi, dan menanggulangi potensi karhutla di wilayah masing-masing.

Kebijakan tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam memastikan penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga mengedepankan pencegahan, kesiapsiagaan, sinergi lintas instansi, pemberdayaan masyarakat, perlindungan kelompok terdampak, hingga penegakan hukum.

Dengan langkah terpadu tersebut, Polri berupaya memastikan ancaman karhutla dapat ditekan sedini mungkin demi menjaga kelestarian lingkungan, melindungi kesehatan masyarakat, serta memastikan aktivitas sosial dan ekonomi tetap berjalan.