Beri Pelayanan Prima, SAT Intelkam Layani Penerbitan SKCK Bagi PPG Walaupun Hari Libur
Tribratanewstts.com- Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Pentingnya SKCK sebagai salah satu satu syarat untuk pemberkasan bagi warga yang akan mengikuti Pendidikan profesi guru (PPG) Satuan Intelkam Polres TTS sebagai penerbit SKCK memberikan pelayanan Prima kepada para warga PPG yang sangat membutuhkan SKCK sehingga walaupun Hari libur tetap melayani guna penerbitan SKCK.
Kapolres TTS melalui Kasat intelkam Polres TTS Iptu Dewa bahwa Pelayanan SKCK kepada warga PPG ini kami maksimalkan.
Mengapa kami maksimalkan dikarenakan walupun hari Sabtu , dimana untuk Polres TTS hanya menerapkan 5 hari kerja kerja dari hari Senin hingga hari Jumat saja dengan jam kerja yg telah ditentukan namun demi memberikan pelayanan prima dan maksimal kepada warga PPG maka walaupun hari liburpun kami tetap melakukan pelayanan SKCK, "jelasnya".
Kami harapkan kepada warga PPG agar dalam kepengurusan SKCK siapakan dengan baik persyaratan sehingga saat dicek oleh petugas persyaratan dinyatakan lengkap dan SKCK siap di Proses, " harapnya.