Keterbukaan Pengananan Perkara Pembunuhan, Polres TTS Gelar Pres Release

Keterbukaan Pengananan Perkara Pembunuhan, Polres TTS Gelar Pres Release

Tribratanewstts.com- Keterbukaan Pengananan Perkara ,Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Selasa (25/05/22)  di Ruangaan sat Reskrim TTS  menggelar Pres release kasus pembunuhan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K tyang didampingi oleh kasat reskrim Polres TTS, Anggota Reskrim Polres TTS serta sejumlah awak media.

Dijelaskan  kapolres TTS bahwa kasus pembunuhan ini telah terjadi pada   hari Minggu tanggal 17 April 2022 di Toinunuh, Desa bena Kecamatan Amanuban Selatan , Kabupaten TTS dengan melibatkan Korban berinisial  YS (71 thn) dan pelaku IN (65 thn) dimana pelaku dan korban masih ada hubungan suami istri.

“ Dari keterangan  tersangka bahwa Ia ( pelaku) nekat melakukan penganiayaan terhadap koban hingga meninggal dikarenakan pelaku kesal , emosi  dan jengkel  terhadap korban dimana kerap terjadi

pertengkaran antara Korban dan pelaku , sehubungan dengan hilangnya hewan peliharaan berupa ayam dan babi , dimana Korban menduga telah dijual oleh pelaku.  Dari kejadian hilangnya beberapa hewan ternak  tersebut, Korban terus membicarakan kepada korban sembari menuduh  pelaku dan teman pelaku telah menjual beberapa hewan ternak tersebut dari kejadian tersebut karena sering bertengkar dan dituduh, pelakupun melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selain itu, kapolres TTS pun digelarkan  barang bukti  berupa  sebilah parang lenkap dengan sarungnya,  digelarkan juga potongan –potongan tulang korban yang tidak utuh lagi yakni tulang tengkorak, tulang rahang bawah, , beberapa bagian gigi,  serta bebarap tulang lainnya .

“Untuk mengetahui apakah benar tulang- tulang yang ditemukan merupakan tulang dari korban, kami juga melakukan  Uji DNA Puslabfor Bareskrim Polri dan setelah melakukan uji DNA dipastikan bahawa itu adalah tulang dari korban  YS yang merupakan korban pembunuhan” tambah kapolres TTS.

“ Sementara pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan dan dari perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, tutup kapolres TTS.

Saat dilangsir, setelah pres release, diserahkan kembali tulang-tulang milik korban untuk disemayamkan. Penyerahan tulang diserahkan langsung oleh kapolres TTS dan diterima langsung oleh keluarga korban.