Sosialisasi Kamtibmas Hingga Cegah TPPO, Polsek Amanuban Selatan Laksanakan "Jumat Curhat" Di Desa Linamnutu
Tribratanewstts.com — Polsek Amanuban Selatan melaksanakan program "Jumat Curhat" guna mempererat silaturahmi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Kegiatan kali ini berlangsung di RT 01/RW 01, Dusun 3, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Jumat (21/8/2026) pukul 10.00 WITA.
Giat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Amanuban Selatan, IPDA Fahrurozi, dengan didampingi Kanit Binmas, Kanit Reskrim, Kanit Intel, serta Kanit Sabhara. Turut hadir dalam tatap muka ini Kepala Dusun, Ketua RT, dan warga Desa Linamnutu.
Dalam arahannya, Kapolsek Amanuban Selatan IPDA Fahrurozi menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara kepolisian dan masyarakat guna mendeteksi potensi kejahatan sejak dini, seperti bahaya minuman keras (miras) hingga Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA).
Kapolres TTS AKBP Kristiyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM., melalui Kapolsek Amanuban Selatan IPDA Fahrurozi menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Curhat merupakan wadah strategis kepolisian untuk mendengarkan langsung keluh kesah masyarakat sekaligus ruang edukasi hukum.
"Melalui program ini, kami ingin membangun empati, menghimpun aspirasi, serta bersama masyarakat mencari solusi atas setiap persoalan yang ada. Kepolisian siap memberikan saran, dukungan, serta rasa aman bagi seluruh warga," ujar IPDA Fahrurozi.
Dalam kesempatan tersebut, Polsek Amanuban Selatan menyampaikan beberapa poin imbauan penting kepada masyarakat:
Pencegahan TPPO: Warga diminta mewaspadai maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan segera melapor ke Bhabinkamtibmas jika menemukan indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal.
Penanganan Miras dan Judi: Imbauan tegas untuk tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi miras serta tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian yang merusak tatanan kamtibmas.
Antisipasi Bahaya Kemarau: Mengingat ancaman angin kencang di musim kemarau, warga diminta waspada terhadap penggunaan api kompor dan tidak membakar lahan secara sembarangan guna mencegah kebakaran hutan.
Edukasi Hukum: Sosialisasi mengenai Undang-Undang KUHP dan KUHAP terbaru kepada warga setempat.
Pemerintah Desa Linamnutu beserta warga mengapresiasi kehadiran jajaran Polsek Amanuban Selatan. Mereka menilai kegiatan ini sangat bermanfaat dalam menambah wawasan hukum serta menjaga kondusivitas desa.

Humas Polres Timor Tengah Selatan

