Tribratanewstts.com-Tidak semua persolan dan masalah harus diselesaikan di kantor Polisi itu yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsub Sektor Neonmat-Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Brigpol Erik.
Selasa (15/01/19), Bhabinkamtibmas dan didampingi Kapolsub Sektor Neonmat Aiptu Mat Bapinus selesaikan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Desa Haumenbaki- Kab. TTS.
Kasus yang diselesakan yakni kasus pelecehan seksual dengan korban berinisial FB , Perempuan , 17 tahun sedangkan pelaku berinisial FB.
Dari keterangan para korban bahwa pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan dalam keadaan mabuk minuman keras, saat melewati kedua korban yang sementara berjalan kaki , pelaku langsung memegang pinggang dan perut korban FB.
Dari kejadian tersebut Bhabin mempertemukan kedua belah pihak dan dari kesepakatan, kedua belah pihak masalah atau kasus tersebut diselesaiakan secara kekeluargaan dan dibuatkan Surat pernyataan.
Hadir dalam penyelesaian masalah tersebut PLT Kepala Desa Nifukani,Mantan Kepala Desa Nifukani,kepala Desa Haumanbaki,, Babinsa, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.