Polres TTS Musnahkan 2,58 Ton Minuman Keras Tanpa Ijin Hasil Operasi KRYD

Polres TTS Musnahkan 2,58 Ton Minuman Keras Tanpa Ijin Hasil Operasi KRYD

Tribratanewstts.com - Dalam upaya yang terus-menerus dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta melindungi kesehatan dan kesejahteraan warga di wilayah hukum Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Polres TTS menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras tanpa ijin pada Senin, (16/03/2026). Kegiatan yang dimulai tepat pada pukul 09.20 Wita bertempat di Polres TTS ini berlangsung dengan khidmat

Pemusnahan kali ini merupakan bagian dari tindak lanjut hasil operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang telah dilakukan oleh Polres TTS bersama seluruh Polsek jajaran selama beberapa waktu terakhir. Kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran minuman keras tanpa izin yang dapat memberikan dampak negatif bagi masyarakat, terutama terhadap kesehatan tubuh, ketertiban masyarakat, serta keharmonisan keluarga.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H dan dihadiri oleh Waka Polres TTS KOMOL Ibrahim, SH, Pejabat Utama (PJU) Polres TTS, Kapolsek jajaran Polres TTS sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap upaya penindakan peredaran minuman keras tanpa ijin

Kehadiran seluruh komponen ini tidak hanya menunjukkan sinergitas kerja di dalam institusi Polri, tetapi juga menjadi bukti bahwa upaya penindakan terhadap peredaran minuman keras tanpa ijin dilakukan secara terpadu dan menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten TTS.

Melalui serangkaian operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan oleh Polres TTS dan seluruh Polsek jajaran, berhasil dihimpun dan diamankan total sebanyak 2.587,7 liter atau setara dengan 2,58 Ton minuman keras tanpa ijin yang berasal dari berbagai jenis dan merek. Detail barang bukti yang diamankan adalah sebagai berikut:

1. Minuman Keras Lokal Jenis Sopi Timor – 2.299,5 Liter
Sopi Timor merupakan minuman keras lokal yang banyak beredar di wilayah Timor dan sekitarnya. Peredaran minuman ini tanpa ijin sangat berbahaya karena tidak melalui proses produksi yang memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan. Selain itu, konsumsi yang berlebihan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari kerusakan hati hingga gangguan sistem saraf. Jumlah yang diamankan menunjukkan bahwa peredaran jenis minuman ini cukup masif dan menjadi fokus utama penindakan oleh Polres TTS.

2. Minuman Keras Jenis Moke Merah – 18,7 Liter
Moke merah merupakan salah satu jenis minuman keras yang juga beredar tanpa izin resmi di wilayah hukum Polres TTS. Meskipun jumlah yang diamankan tidak sebanyak jenis Sopi Timor, namun peredaran minuman ini tetap menjadi perhatian karena dapat memberikan dampak negatif yang sama bagi konsumen dan masyarakat.

3. Minuman Keras Lokal Jenis Laru – 269,5 Liter
Laru juga merupakan minuman keras lokal yang umumnya dibuat secara tradisional tanpa melalui pengawasan yang ketat. Peredaran tanpa ijin membuat minuman ini memiliki risiko tinggi terhadap kandungan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen. Jumlah yang diamankan menunjukkan bahwa jenis minuman ini juga menjadi bagian dari rantai peredaran minuman keras ilegal yang perlu ditindas.

Seluruh barang bukti yang diamankan telah melalui proses pemeriksaan dan pendataan yang ketat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan benar-benar merupakan minuman keras tanpa ijin dan tidak memiliki klaim hukum apapun dari pihak lain. Selain itu, pendataan yang rinci juga menjadi dasar untuk mengevaluasi efektivitas operasi yang telah dilakukan dan merencanakan langkah-langkah penindakan selanjutnya.

Pemusnahan minuman keras tanpa ijin ini memiliki beberapa tujuan penting yang menjadi dasar bagi pelaksanaan kegiatan ini, antara lain:

• Menunjukkan Komitmen Polri dalam Menegakkan Hukum – Kegiatan ini menjadi bukti bahwa Polres TTS tidak akan berkompromi dengan segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran minuman keras tanpa ijin. Setiap orang yang terlibat dalam perdagangan atau penyebaran minuman keras ilegal akan mendapatkan tindakan hukum yang sesuai.

• Melindungi Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat – Minuman keras tanpa ijin yang tidak melalui proses produksi yang standar memiliki risiko tinggi terhadap kandungan bahan berbahaya seperti methanol yang dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh bahkan kematian. Dengan memusnahkan barang bukti ini, Polres TTS turut melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh konsumsi minuman keras ilegal.

• Mencegah Terjadinya Masalah Sosial dan Keamanan – Konsumsi minuman keras yang berlebihan seringkali menjadi pemicu terjadinya masalah sosial seperti kekerasan dalam rumah tangga, tawuran antar individu, serta kejahatan lainnya. Dengan memberantas peredaran minuman keras tanpa ijin, diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya masalah sosial dan meningkatkan keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten TTS.

• Mendorong Masyarakat untuk Menghindari Konsumsi Minuman Keras Ilegal – Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi bentuk edukasi bagi masyarakat tentang bahaya minuman keras tanpa ijin. Diharapkan masyarakat dapat lebih cermat dalam memilih minuman yang dikonsumsi dan tidak terlibat dalam perdagangan atau penyebaran minuman keras ilegal.

Selain itu, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara yang aman dan ramah lingkungan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Proses pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan ketat dari petugas yang berkualifikasi untuk memastikan tidak terjadi pemborosan atau penyalahgunaan barang bukti, serta untuk mencegah terjadinya dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.


Kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Temuan Minuman Keras Tanpa Ijin Dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Di Wilayah Hukum Polres TTS resmi berakhir pada pukul 09.50 Wita dengan berjalan sangat aman dan lancar tanpa adanya kendala atau masalah yang terjadi selama pelaksanaan.

Kapolres TTS melalui pihak yang berwenang menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah terlibat dalam operasi KRYD dan pelaksanaan pemusnahan ini. Selain itu, juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten TTS untuk bersama-sama mendukung upaya penindakan peredaran minuman keras tanpa ijin dengan tidak terlibat dalam perdagangan, penyimpanan, atau konsumsi minuman keras ilegal.

"Dengan kerjasama yang erat antara Polri dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan harmonis bagi seluruh warga Kabupaten Timor Tengah Selatan," demikian pesan yang disampaikan dalam kesempatan tersebut. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, peredaran minuman keras tanpa ijin di wilayah TTS dapat semakin berkurang dan bahkan hilang secara total, sehingga masyarakat dapat hidup dengan lebih aman dan sejahtera.