Polres TTS Berhasil Mengamankan Tersangka  Yang Diduga Terlibat  Kasus  Pembunuhan

Polres TTS Berhasil Mengamankan Tersangka  Yang Diduga Terlibat  Kasus  Pembunuhan

Tribratanewstts.com- Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Satuan Reskrim Polres TTS, Rabu (21/10/20) berhasil menangkap dan mengamankan  tersangka yang diduga terlibat kasus peengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam penangkapan yang dipimpin langsung olehkasat reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera,STK,SIK,MH dan didampingi oleh sejumlah anggota kanit Reskrim  Polres TTS dan anggota Buser Sat Reskrim Polres TTS.

Saat dikonfirmasi , Kapolres TTS Melalui Kasat Reskrim Polres TTS  menjelasakan bahwa saat tersangka hendak di tangkap dan diamankan , tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat pagar Gereja Efata Soe, namun  dengan raksi cepat tersangka berhasil di amankan dan langsung di giring ke mapolres TTS.

“  A.T. SH adalah salah satu tersangka kasus pengeroyokan   terhadap  korban atas nama Frengky Bees  yang mengakibatkan korban  meninggal dunia. Kejadian ini terjadi hari Rabu tanggal 05 Maret 2016 sekitar pukul 16.30 wita, bertempat di cabang jalan batas kota, desa Pusu, Kec. Amanuban barat, Kab. TTS”, ungkapnya.

Lanjutnya , “  dalam kasus ini terdapat dua  korban dimana satunya meninggal dunia sedangkan yang satunya mengalami luka dengan tersangka sejumlah 6 (enam  orang) salah satunya A.T, SH. Dari Keenam tersangka , dua tersangaka sudah telah mempunyai kekuatan hukum tetap sementara empat orang tersangka   termasuk A.T. SH   saat itu dalam  Daftar Pencarian  Orang (DPO) karena  melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan  dari penyidik  sebanyak  dua  kali. Dengan tertangkapnya A.T, SH maka tersisa  tiga tersangka   yang masih DPO”.  

Ditambahkan juga bahwa A.T. SH   sementara ini telah berada di  ruang tahanan Polres TTS dan  A.T. SH   dijerat dengan  pasal 170 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.