Polres TTS Berhasil Mengamankan Tersangka Yang Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan

Tribratanewstts.com- Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Satuan Reskrim Polres TTS, Rabu (21/10/20) berhasil menangkap dan mengamankan tersangka yang diduga terlibat kasus peengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam penangkapan yang dipimpin langsung olehkasat reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera,STK,SIK,MH dan didampingi oleh sejumlah anggota kanit Reskrim Polres TTS dan anggota Buser Sat Reskrim Polres TTS.
Saat dikonfirmasi , Kapolres TTS Melalui Kasat Reskrim Polres TTS menjelasakan bahwa saat tersangka hendak di tangkap dan diamankan , tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat pagar Gereja Efata Soe, namun dengan raksi cepat tersangka berhasil di amankan dan langsung di giring ke mapolres TTS.
“ A.T. SH adalah salah satu tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban atas nama Frengky Bees yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kejadian ini terjadi hari Rabu tanggal 05 Maret 2016 sekitar pukul 16.30 wita, bertempat di cabang jalan batas kota, desa Pusu, Kec. Amanuban barat, Kab. TTS”, ungkapnya.
Lanjutnya , “ dalam kasus ini terdapat dua korban dimana satunya meninggal dunia sedangkan yang satunya mengalami luka dengan tersangka sejumlah 6 (enam orang) salah satunya A.T, SH. Dari Keenam tersangka , dua tersangaka sudah telah mempunyai kekuatan hukum tetap sementara empat orang tersangka termasuk A.T. SH saat itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan dari penyidik sebanyak dua kali. Dengan tertangkapnya A.T, SH maka tersisa tiga tersangka yang masih DPO”.
Ditambahkan juga bahwa A.T. SH sementara ini telah berada di ruang tahanan Polres TTS dan A.T. SH dijerat dengan pasal 170 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.