Perkuat Penanganan Kasus Perempuan dan Anak, Ditres PPA-PPO Polda NTT Gelar Asistensi di Polres TTS ​

Perkuat Penanganan Kasus Perempuan dan Anak, Ditres PPA-PPO Polda NTT Gelar Asistensi di Polres TTS  ​

Tribratanewstts.com- Direktorat Reserse PPA/PPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan kegiatan asistensi di Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Jumat (20/02/2026).

 Langkah ini diambil sebagai respon strategis mengingat wilayah TTS menempati peringkat kedua dengan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tertinggi di jajaran Polda NTT.

​Kegiatan yang berlangsung di Aula Tribrata Polres TTS  ini dipimpin langsung oleh Direktur PPA & PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Wakapolres TTS, Kompol Ibrahim, S.H.

​Dalam sambutannya, Wakapolres TTS Kompol Ibrahim,S.H menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim asistensi. Ia mengakui tingginya angka kriminalitas terhadap kelompok rentan di wilayah hukumnya.

​"Polres TTS merupakan nomor dua  terbanyak di Polda NTT dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami berharap arahan dari Ibu Dir dan tim dapat meningkatkan profesionalisme penyidik kami dalam penanganan kasus ke depan," ujar Wakapolres TTS 

​Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu menegaskan bahwa asistensi ini bertujuan untuk membawa perubahan nyata. Ia juga menyoroti beberapa kasus di TTS yang sempat menjadi perhatian nasional (viral) hingga ke tingkat Mabes Polri.

"Kami sedang mengupayakan pengajuan agar Satuan PPA & PPO nantinya dapat berdiri sendiri di tingkat Polres guna memberikan pelayanan yang lebih spesifik dan maksimal," jelas Dir PPA & PPO.

​Salah satu poin krusial dalam asistensi ini disampaikan oleh Kanit I Subdit II, AKP Nuryani Trisna Ballu, S.H., M.H. Ia mengingatkan para penyidik dan jajaran Polsek untuk beradaptasi dengan KUHAP dan KUHP  terbaru dan peraturan khusus terkait perempuan dan anak.

​"Penanganan kasus perempuan dan anak berbeda dengan kasus konvensional. Perlu dipahami bahwa kasus-kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau perdamaian. Kami meminta para Kanit Reskrim untuk mensosialisasikan hal ini kepada Bhabinkamtibmas agar tidak ada lagi penyelesaian kasus di tingkat desa yang justru menyalahi aturan hukum," tegas AKP Nuryani.

​Selain itu, ia menekankan perintah Wakapolda NTT terkait pentingnya Olah TKP yang sesuai SOP dan profesional untuk menghindari komplain masyarakat.

​Selaras dengan hal tersebut, Panit I Unit I Subdit II, AKP Djafar Awad Alkatiri, S.H., M.H., memaparkan teknis penanganan perkara perdagangan orang dan perlindungan anak. Ia mengingatkan bahwa anak, baik sebagai korban maupun pelaku, memiliki payung hukum khusus yang harus ditaati secara ketat oleh penyidik guna menghindari tudingan ketidakprofesionalan.

​Kegiatan asistensi ini dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres TTS, para Kanit Reskrim Polsek jajaran, serta anggota Reskrim Polres TTS.