Tribratanewstts.com-Polres TTS, Selasa (230/05/2017) Pukul 10.00 wita melaksanakan sidang disiplin terhadap 2 personil Polres TTS di Aula PPKO Polres TTS.
Dua Personil Polres TTS yang disidang disiplin yakni Brigpol NN dan Bripda WYP. Terperiksa Brigpol NN melakukan pelanggaran" tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan tidak menaati ketentuan jam kerja sehingga mendapat putusan hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat Khusus Selama 14 hari, sedangkan Bripda WYP melakukan pelanggaran Meninggalkan wilayah tugas tanpa ijin pimpinan serta melakukan perbuatan yang dapat menurunkan citra Polri sehingga mendapat putusan hukuman didiplin berupa penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan dan penempatan dalam tempat Khusus Selama 14 hari".
Sebagai Pimpinan sidang waka Polres TTS, pendamping pimpinan sidang Kabag Sumda Polres TTS, Sekretaris Anggota Baur provos, penuntut Kasi Propam, pendaping terperiksa Brigpol NN adalah Kabag Ops Polres TTS dan pendaping terperiksa terperiksa WYP adalah Kasat Sabhara Polres TTS.
Tujuan sidang disiplin tidak semata-mata untuk menjatuhkan hukuman kepada anggota yang bersalah namun, bertujuan untuk mendidik dan sebagai suatu proses penegakan hokum bagi anggota yang bersangkutan agar dapat menimbulkan efek jera, baik dalam sikap dan prilakuknya dalam lingkup kedinasan maupun luar kedinasan.