Tribaratatanewstts.com- Rabu (01/02/2017) Pukul 13.00 wita bertempat di Desa Niti Kec. Amanatun utara Kab TTS, Bhabinkamtibmas Polsek Amanatun Utara Brigpol Ergidus Silham melakukan mediasi serta penyelesaian perkara pengancaman.
Pada kesempatan tersebut Brigpol Ergidius dan didampingi RT, toko masyarakat memanggil Korban dan pelaku sembari menceritakan duduk persoalan yang sebenarnya.
Mendengar duduk persoalan tersebut , Brigpol Ergidius bertanya kepada pelapor, pelaporpun mengakui perbuataanya kepada korban dan saat itu pelapor meminta maaf kepada korban sehingga keduanya berdamai.
Selesai mediasi, Brigpol Ergedius menyampaikan kepada warga yang hadir agar kejadian ini jangan terulang lagi karena dampaknya hanya akan merugikan diri sendiri dan memecah belah kerukunan dan kebersamaan dilingkungan keluarga maupun masyarakat.