Lengkapi Berkas Perkara, Penyidik Polres TTS Peragakan 20 Adegan Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Lengkapi Berkas Perkara, Penyidik Polres TTS Peragakan 20 Adegan Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Tribratanewstts.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan pada 03 Juni 2026 silam. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (15/07/2026) sekira pukul 10:00 WITA, bertempat di Lapangan Hitam Mapolres TTS.

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini merupakan bagian dari serangkaian proses penyidikan. Langkah ini diambil guna memenuhi amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) sekaligus menindaklanjuti petunjuk dari Kejari TTS.

"Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk menyatukan persepsi antara keterangan para saksi dan tersangka berdasarkan fakta riil di lapangan. Dari proses reka ulang yang kita laksanakan tadi, terdapat 20 adegan yang diperagakan guna melengkapi dokumen berkas perkara," ujar AKP I Wayan Pasek Sujana.

Jalannya rekonstruksi dipantau dan dihadiri oleh pejabat utama Polres TTS dan Kejari TTS, di antaranya Wakapolres TTS, KOMPOL Ibrahim, S.H., Kabag Log Polres TTS, AKP I Made Pande Wardika, Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., Kasat Intelkam Polres TTS, IPTU Jenedi Lian, S.H., Kasat Samapta Polres TTS, IPTU Sunaryono, S.H., Kasat Tahti Polres TTS, IPTU Edwin Lalang, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari TTS, Novia Sina, S.H., Jaksa Peneliti Kejari TTS, Ruly, S.H., Tim Penasehat Hukum Korban dan Tersangka, serta perwakilan keluarga dan simpatisan korban.


Demi pertimbangan keamanan dan kondusivitas, penyidik menerapkan opsi peran pengganti (pemeran figuran) untuk menggantikan kehadiran langsung tersangka dan beberapa saksi di area reka ulang. Kasat Reskrim menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya sah dan diatur di dalam ketentuan hukum acara pidana.

Menutup keterangannya, Kasat Reskrim mengimbau kepada pihak keluarga korban serta masyarakat luas untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada institusi kepolisian.

"Kami memohon dukungan doa dari pihak keluarga dan masyarakat agar penyidik dapat mengusut tuntas perkara ini secara terang benderang dan detail, hingga nantinya dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke meja persidangan," imbuh Kasat Wayan.

Pantauan di lokasi, jalannya rekonstruksi di Mapolres TTS mendapat penjagaan ketat dari personel Polres TTS. Area reka ulang disterilisasi menggunakan garis polisi (police line) guna memastikan seluruh tahapan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar di hadapan warga yang menyaksikan.