Gerak Cepat Kurang Dari 24 Jam Aparat Polres TTS Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Di Kolbano TTS

Gerak Cepat Kurang Dari 24 Jam Aparat Polres TTS Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Di Kolbano TTS

Tribratanewstts.com-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres TTS di back ap Polsek Kolbano Polres Timor Tengah Selatan, berhasil mengungkap dan membekuk pelaku JL (26) kasus kekerasan seksual terhadap korban anak DYT (16 thn)  di Deesa Kolbano Kec Kolbano Kab TTS.

Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP HENDRA DORIZEN, S.H.,S.I.K.,M.H melalu Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan AKP I WAYAN PASEK SUJANA, S.H.,M.H menguraikan kronologis kejadian bahwa kejadian kekerasan seksual terhadap korban anak tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 16 Oktober 2025, sekitar jam 09.00 wita, saat korban DYT (16) yang saat ini duduk di kelas 3 salah satu SMK di kolbano,hendak berangkat ke  sekolah menunggu angkot di pinggir jalan, kemudian datang pelaku JL (26) dan menawaran jasa untuk mengantar korban ke sekolahnya,." Jelas Kasat Wayan.

 Dalam perjalanan lanjut Kasat pelaku justru membawa korban ke dalam hutan dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban anak  DYT (16) ,dengan demikian dalam hitungan menit  tidak sampai 1 hari pelaku berhasil di bekuk anggota polsek kolbano selanjutnya oleh anggita buru seegap sat resjrim Polres TTS langsung terjun ke TKP dan pelaku JL(26) langsung di gelandang atau di bawa ke polres TTS oleh unit buruh sergap satuan reskrim polres TTS." Tegasnya.

Akibat perbuatan bejatnya Pelaku JL (26) di jerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat( 2) Undang-undang no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peperaturan pemerintah pengganti undang undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau denda 5 milyar rupiah." Ujar Kasat Wayan.

Kini pelaku sudah di tahan atau mendekam di Sel Tahanan Mako Polres TTS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya." Tutup Kasat Wayan.