Edukasi TPPO, Polres TTS Laksanakan "Jumat Curhat" di Desa Biloto

Edukasi TPPO, Polres TTS Laksanakan

Tribratanews.com – Dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, Polres TTS melalui Polsek Mollo Selatan melaksanakan kegiatan Jumat Curhat pada Jumat (17/7/2026) pagi. 

Kegiatan yang berlangsung interaktif ini bertempat di kediaman Bapak Sem Faot, RT 12 / RW 07, Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).


Dalam kegiatan ini, pihak kepolisian memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat setempat.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Mollo Selatan, AIPTU Feguarder I. Y.E Selan, S.H., didampingi oleh Anggota Reskrim Polres TTS, Brigpol Samuel Tuati, Bripda Farul Tahir dan Kanit Binmas Polsek Mollo Selatan AIPDA Marthen Hitkatariuhun

"Kami ingin masyarakat memahami modus-modus perdagangan orang agar tidak ada warga kita di Desa Biloto yang menjadi korban bujuk rayu oknum tidak bertanggung jawab," ujar AIPTU Feguarder Selan.


Masyarakat yang hadir tampak antusias menyimak materi yang dibawakan. Selain mendengarkan penyampaian hukum, warga juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan mencurahkan keluh kesah terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan mereka.

Melalui program Jumat Curhat ini, diharapkan sinergitas antara Polri dan masyarakat Desa Biloto semakin erat, serta tercipta deteksi dini terhadap segala bentuk potensi kejahatan perdagangan orang di wilayah hukum Polres Timor Tengah Selatan.