Tribratanewstts.com-Dalam meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum Anggota Polri, Jumat (17/06/2016) pukul 09.00 wita bertempat di Aula PPKO Polres Timor Tengah Selatan, Bidang Hukum Polda NTT melaksanakan Sosialisasi Hukum .
Tim Bidang Hukum Polda NTT yang dipimpin oleh Kompol I Putu Adhiyasa,SH, Msi didampingi oleh Kompol Yan Kristian Ratu, SH dan Aipda Imanuel, SH, MH.
Pada sambutannya saat membuka Sosialisasi Hukum di aula PPKO, Kapolres TTS menyampaikan “ kepada personil Polres TTS yang hadir mengikuti sosialisasi hukum, agar waktu yang ada ini dimanfaatkan sebaik mungkin dan kalau ada hal-hal yang belum dimengerti agar dapat ditanyakan kepada Tim, jelas kapolres TTS”
Materi sosialisasi Hukum yang disampaikan Oleh Tim Bidkum Polda NTT tentang, peraturan perundang-undangan khususnya peraturan-peraturan Kapolri yang meliputi Peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2014 tentang Panduan Penyusunan Kerja Sama kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan kapolri Nomor 19 tahun 2012 tentang KKEP dan Peraturan Kapolri nomor 7 Tahun 2005 tentang tata cara pemberian banhatkum dilingkungan Polri
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres TTS, Waka Polres TTS, para kabag, Kasat dan sejumlah personil Polres TTS..