Upaya Menekan Pelanggaran Anggota Polri,  Kabid Propam Polda NTT  Pembinaan Etika Profesi Polri Sosialisasi Perpol No. 7 Tahun 2022 di Polres TTS

Upaya Menekan Pelanggaran Anggota Polri,  Kabid Propam Polda NTT  Pembinaan Etika Profesi Polri Sosialisasi Perpol No. 7 Tahun 2022 di Polres TTS

Tribratanewstts.com- Bidpropam Polda Nusa tenggara Timur (NTT)  menggelar Pembinaan Etika Profesi Polri   serta sosialisasi Peraturan Kepolisian Negera Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negera Republik Indonesia yang dipimpin lansung oleh kabid Propam Polda NTT Dr. Dominicus Savio Yempormase, M.H dan didampingi dua anggota Tim.

Kegiatan yang digelar di Aula Tribrata Polres Timor Tengah Selatan (TTS) , Kamis ( 28/02/24) dihadiri Oleh PJU Polres TTS, kapolsek jajaran Polres TTS serta seluruh Personil Polres TTS.

Kapolres TTS, melalui Wakapolres TTS Kompol Ibrahim, SH saat membuka kegiatan tersebut mengucapkan selamat datang kepada  Kabid Propam Polda NTT beserta  anggota Tim  atas kehadirannya di Polres TTS dalam rangka Pembinaan Etika Profesi Polri  dan Sosialisasi  perpol 7 tahun 2022 tentang Etika Profesi Polri  dan Komisi Kode Etik Polri.

“ kegiatan ini sangat penting sekali oleh karena itu kepada semua personil yag hadir agar diikuti dan disimak dengan baik dan bila ada hal-hal belum dimnegerti agar ditanyakan”, harapnya.

 Sementara itu Kabid Propam  menyampaikan  bahwa kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap tahun dan tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumya dimana tahun sebelumnya dilaksanakan hampir pada akhir tahun namun tahun ini dilaksanakan pada awal tahun dengan tujuan lebih dini mengingatkan kepada personil tentang pentingnya menghidari pelanggaran Karena dapat  berdampak negatif baik bagi diri sendiri , keluarga, masyarakat bahkan institusi.

“ Pembinaan dan  sosialisasi Perpol No. 7 Tahun 2022 diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Etika profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas. Sesuai Kode Etik Profesi Polri memiliki empat ruang lingkup yaitu Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian”, ungkapnya.

“Dalam Perpol ini diatur terkait dengan kewajiban dan larangan kemudian diatur tentang pelanggaran-pelanggaran kode etik yang bersifat ringan, sedang maupun berat. Harapan kami dengan adanya kegiatan ini, rekan-rekan di Polres TTS bisa mengerti dan memahami adanya aturan-aturan untuk kiranya kita bisa mencegah dan mengurangi terjadinya pelanggaran dan bersama-sama melaksanakan tugas dengan baik menuju Polri yang Presisi”, pungkas Kabid Humas.

“ Banyak contoh atau pelanggaran yang dilakukan oleh rekan-rekan kita sebagai anggota Polri   hingga harus disidang  disiplin bahkan disidang kode etik ini tentunya merugikan diri, keluarga dan istitusi  agar ini jangan ditiru”, jelasnya.

Oleh karena itu,  diharapkan dalam dalam melaksanakan tugas kita dituntut secara profesional, untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, menjadi suri tauladan bagi rekan maupun masyarakat dan jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta menurunkan citra Polri, “ harapnya”.