Problem Solving, Bhabinkamtibmas Bantu Mediasi Kasus  Sengketa Tanah

Problem Solving, Bhabinkamtibmas Bantu Mediasi Kasus  Sengketa Tanah

Tribratanewstts.com- Problem solving(Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan dan tidak harus permasalahan sampai ke meja hijau.

Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas  Polsek  Amanuban Tengah – Polres Timor Tengah Selatan (TTS)  Bripka Mex Fanggidae  melalui Problem Solving, membantu mediasi kasus sengketa tana yang terjadi di wilayah desa binaannnya di Desa Sopo, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS, Selasa (07/11/23) di kantor Desa Sopo.

Bhabinkamtibmas  dalam penyelesaiannya menghadirkan pihak yang bersengketa  serta pihak dari kedua keluarga, kepala Desa  Sopo, tokoh adat dan tokoh masyarakat dan kasus  sengketa tanahpun berhasil dimediasi dan kedua  pihak yang bersengketa bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan  dan dituangkan dalam surat pernyataan bersama.

Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta imbauan terkait kasus tersebut agar  kedua pihak yang bersengta baik yang  yang mnejadi pelaku dan korban agar  tetap menjalin silahturahmi yang akrab, tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang ingin menciptakan terjadinya kamtibmas.

Sementara itu kaplres TTS melalui Kapolsek  Amanuban Tengah Ipda  Boby Dadik Saat dikonfirmasi,   membenarkan adanya peyelesaian kasus sengketa tanah  melalui problem solving.

Disampaikan bahwa upaya yang ditempuh Bhabinkamtibmas tersebut sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving(Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan” ujarnya.

Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral , “tutupnya”.