Polres TTS Gelar Rekontruks Kasus Pembunuhan
Tribratanewstts.com-Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan almarhumah YN (13) siswi salah satu SMP Negeri Satap Oeleu yang terjadi 17 Nopember 2022 lalu. TKP kasus tersebut di RT 17 Dusun D, Desa Skinu Kecamatan Toianas, rekonstruksi tidak berlangsung di TKP yang sebenarnya tapi dialihkan ke lokasi sekitar taman rekreasi Bu’at Desa Noinbila Kecamatan Mollo Selatan dengan dikawal ketat personel Polres TTS.
Rekonstruksi yang dihadiri oleh Kasat Samapta, AKP David Neto,
Kasubbag Dal OPS Bag OPS, Iptu I Pande Made Wardika, Kasat Binmas Ipda Eko Warso. Kasat Reskrim Iptu Fernado Oktober,S.TrK, Kasie Propam, Ipda Sadok Loebaloe, Kanit Pidum Ipda Harris Islamy Pasya ,S.Tr.K dan Kanit PPA Bripka Anastasia sedangkan dari Kejaksaan Negeri Soe Kasi Datun Sisca Gitta Rumondang bersama staf Datun Agung Pramudya dan Hafiz Faramanda serta staf Pidum Aji Bagus.
Dalam rekontruksi ini ada 41 adegan yang diperagakan oleh pelaku.
Awalnya tersangka Agus Lopsau bersama saksi Apner Benu berada di rumah lopo milik saksi. Tersangka melihat korban Yuliana Ninu (13) pergi mengambil air di sumur. Saat itu saksi lagi tidur, tersangka bangun dari tempat duduknya dan mengikuti korban ke sumur yang jaraknya 30 meter dari lopo (rumah adat orang timor – red) yang mana pelaku dan saksi duduk. Ketika sampai di dekat korban langsung memeluk dari belakang dengan kedua tangannya. Namun korban berusaha melepaskan ke dua tangan pelaku lalu korban lari sehingga sandal sebelah kanan korban terlepas dari kaki. Tetapi karena sudah punya niat jahat tersangka langsung mengejar korban dan menarik baju korban hingga sendal bagian kiri juga terlepas dari kaki korban, tetapi korban terus berusaha untuk melepaskan diri dan akhirnya korban juga terlepas lalu lari. Karena sudah dirasuki pikiran dan akal busuk tersangka terus mengejar dan menangkap korban lalu membantingnya ke tanah, kemudian mengambil batu dan memukul pelipis bagian kanan hingga batunya pecah membuat korban pingsan.
Kemudian palaku membuka celana korban terus pelaku memegang kaki korban lalu menarik dan menyeret korban ketempat lain. Kemudian pelaku mengambil batu disekitar TKP dan memukul korban lagi pada bagian wajah korban. Tidak berhenti disitu korban diseret oleh pelaku ke pohon lontar dan mengambil batu lagi lalu memukul korban di bagian wajahnya lagi. Setelah korban tak sadarkan diri pelaku menggendong korban ke kali (sungai) kemudian korban diperkosa. Saat diperkosa korban masih sadar dan berteriak, karena takut ketahuan pelaku mengambil batu yang ada disekitar kepala korban lalu memukul korban di wajahnya sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia. Setelah meninggal pelaku membuka mulut korban dan menggit ujung lidah korban hingga putus, kemudian meninggalkan korban dan lari menyembunyikan diri di kebun. Selang beberapa waktu kemudian pelaku pun pergi ke rumah saksi Apner Benu. sesampai di sana bertemu dengan saksi Yusmina Nabuasa yang adalah istri dari saksi dan berkata kepada saksi bahwa “saya ada dapat masalah”. Mendengar perkataan pelaku saksi Yusmina menyuruh pelaku untuk menyerahkan diri ke polisi, katanya “pi (pergi) serahkan diri di polisi sudah”. Namun pelaku tidak mau lalu kemudian pelaku melarikan diri untuk bersembunyi.
Kapolres TTS melalui Kasat reskrim Polres TTS bahwa rekontruksi atau reka ulang ini dalam rangka melengkapi berkas perkara tersangka dan selesai rekon ini dikrim kelengkapan berkas ke kejaksaan negeri Soe.