Mendadak ,  Kapolres TTS Kumpulkan  PJU, Para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas

Mendadak ,  Kapolres TTS Kumpulkan  PJU, Para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas

Tribratanewstts.com- Kapolres Timor  Tengah Selatan  (TTS) AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., M.H,  Rabu (07/06/23) mendadak kumpulkan Pejabat Utama,  para Kapolsek jajaran serta Bhabinkamtibmas.

Saat dikumpulkan di aula Tribratapolres TTS, Kapolres TTS  dalam arahannya bahwa saat ini sementara maraknya  kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang  (TPPO)  dan Terkait dengan kasus tersebut,  di wilayah Kab. TTS cukup memprihatinkan yang mana masyarakat kita menjadi korban perdagangan orang dan di Kab. TTS terdapat 49 orang korban trafiking yang meninggal dunia (MD).

“ Untuk itu demi  memberikan rasa kemanusiaan kita kepada masyarakat di wilayah Kab . TTS,  kita harus  bekerja keras dan dengan sungguh-sungguh melakukan tindakan pencegahan dengan cara melakukan sosialisasi , imbauan-imbauan serta beri penjelasan kepada masyarakat kita untuk tidak termakan dengan bujuk rayu  ataupun pun Iming-iming dari orang yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan yang pada akhirnya dapat merugikan para korban yang direkrut”, jelasnya.

 Presiden Republik Indonesiapun sudah menunjuk Kapolri sebagai pelaksana harian terkait Satuan Tugas (Satgas) TPPO dimana  Satgas TPPO sebelumnya diawaki oleh Kementerian PPPA dan dan dari penunjukan tersebut,  Kapolri  memerintahkan agar segera kita tindak lanjuti dan segera mengambil  langkah-langkah, “ ujarnya.

 Dengan kepercayaan  diberikan oleh Negara , mari Jaga  dan bekerja sungguh-sungguh dengan melakukan langkah-langkah  mulai dari sosialisasi, imbauan-imbauan , peyelidikan,   penyidikan , telusuri hingga akar-akarnya  dan tindak tegas para pelaku sesuai aturan yang berlaku demi meyelamatkan warga kita di kabupaten TTS ini, “harapnya”.

“ Tidak ada anggota yang terlibat ataupun membekengi kasus TPPO ini, jika kedapatan maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku”, tegas.

Perlu diketahui bahwa, Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti Pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri tanpa dokumen resmi, Penempatan Pekerja di dalam Negeri tanpa prosedur resmi, Perekrutan para pekerja anak dengan upah yang minim dan kondisi kerja yang mengancam kesehatan mental dan moral, para korban umumnya di iming-imingi dan berharap untuk mendapatkan pekerjaan baru dengan upah/gaji yang besar dan kehidupan yang lebih baik, namun justru di Eksploitasi baik tenaga maupun Seksual dan kehilangan hak Asasi serta kebebasannya, tutup Kapolres TTS.