Komitmen Kapolda NTT Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang, Kapolres TTS berikan himbauan di GMIT Sesawi Oekamusa

Komitmen Kapolda NTT Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang, Kapolres TTS berikan himbauan di GMIT Sesawi Oekamusa

Tribratanewstts.com – Sebagai bentuk komitmen Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., dalam memberantas kejahatan terhadap kelompok rentan, Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) AKBP Kristiyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM., hadir di tengah jemaat.

Langkah preventif ini diwujudkan melalui imbauan Kamtibmas yang disampaikan Kapolres TTS di Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Sesawi Oekamusa, Desa Mnelalete, Kec. Amanuban Barat, Kab. TTS pada ibadah Minggu (23/8/2026) pagi.

Imbauan yang disampaikan merupakan tantangan yang ada di wilayah hukum Polres TTS yakni pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak serta pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Perlindungan Perempuan dan Anak: Jemaat diimbau untuk aktif membangun komunikasi yang sehat dalam keluarga guna mencegah tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perundungan, hingga kekerasan seksual. Rumah ibadah dan keluarga diharapkan menjadi benteng utama perlindungan generasi muda.

Kewaspadaan Terhadap Modus TPPO: Masyarakat diminta tidak mudah tergiur oleh bujuk rayu calo atau iming-iming pekerjaan di luar daerah/luar negeri dengan gaji besar tanpa prosedur resmi (non-prosedural). Prosedur legal adalah satu-satunya jaminan keselamatan bagi para pekerja migran.

Peran Aktif dan Pelaporan: Kapolres TTS mendorong seluruh elemen masyarakat dan tokoh agama untuk berani bersuara dan segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan polisi 110 dan melaporkan melalui layanan WhasApp "Lapor Kapolres TTS" (Nomor WhatsApp +211 910 782 784) jika menemukan indikasi kejahatan di lingkungan sekitar.

Langkah jemput bola melalui pendekatan keagamaan ini dinilai efektif untuk menyebarkan edukasi hukum secara intuitif dan persuasif kepada masyarakat di Kab. TTS.

Kapolres TTS menegaskan tidak akan mentolerir para pelaku kekerasan maupun agen TPPO yang merugikan masyarakat Timor Tengah Selatan.

"Bahwa setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan perempuan dan anak serta praktik perlakuan tidak humanis melalui perdagangan orang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," tegas Kapolres TTS.

Sinergi antara Polri, pihak gereja, dan seluruh lapisan masyarakat diharapkan mampu memperkuat ruang gerak pencegahan kejahatan serta menciptakan lingkungan yang aman, humanis, dan kondusif di wilayah Kabupaten TTS.

#Polresttsdiberkatiuntukmemberkati