Keterbukaan Penanganan Kasus Anak, Polres TTS Press Release Beberkan Kronologis Kejadian

Keterbukaan Penanganan Kasus Anak, Polres TTS Press Release Beberkan  Kronologis Kejadian

Tribratanewstts.com- Aparat Polres TTS melalui  Sat Reskrim Polres TTS Selasa 12/08/2025 sekira pukul 08:30 wita menggelar presrelease tersangka kasus persetubuhan dengan inisial OB (45) warga Kelurahan Karang Sirih Kecamatan Kota SoE Kab TTS.

Dalam releasenya , Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen.SH.MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana.SH.MH , didampingi Kanit PPA Aiptu Yandri Tlonaen dan anggota menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada Senin 16 Juni 2025 lalu anak korban EN (17) pamit ke orang tua ke sekolah SMP N 3 SoE untuk mengambil raport dan SKHU, saat tiba di sekolah anak korban EN (17) tidak berhasil mengambil SKHU dan raport karena guru-guru sementara melangsungkan rapat sehingga anak korban akhirnya pulang." Jelas Kasat Wayan.

Saat hendak  pulang lanjut Kasat Reskrim , tersangka OB (45) menelpon anak korban EN (17) sekira pukul 12:00 wita, meminta anak korban EN (17) untuk pergi ke rumah kosong di TKP Kelurahan Karang Sirih Kecamatan Kota SoE Kab TTS, dan saat itu anak korban pun langsung pergi ke rumah kosong tersebut, setibanya dirumah kosong tersebut anak korban langsung masuk melalui jendela depan rumah pojok kanan dan saat itu Tersangka OB (45) sudah menunggu diruang tengah sambil duduk di kursi sofa dengan memegang eskrim sehingga tersangka langsung menyerahkan ke anak korban EN (17) dan anak korban langsung minum." Ujar Kasat Wayan.

Usai minum eskrim tersebut, Tersangka OB (45) langsung meminta anak korban EN (17) untuk berhubungan badan sehingga tak kuasa anak korban dalam kondisi terjepit sendirian sehingga terpaksa melayani nafsu bejat tersangka OB (45) selanjutnya tersangka melarang anak korban untuk tidur di sofa TKP hingga anak korban terlelap hingga pukul 19:00 wita, saat  hari sudah gelap anak korban memanggil tersangka OB (45) namun tersangka tidak menjawab sehingga anak korban hendak pulang rumah namun seluruh pintu jendela rumah tersebut telah terkunci sehingga anak korban berusaha untuk membuka namun tidak berhasil, tiba-tiba tersangka OB (46) pun datang menanyakan ke anak korban  mau kemana anak korbanpun menjawab mau pulang rumah dan tersangka kembali memaksa anak korban untuk berhubungan badan yang kedua kali lagi, saat itu korban menolak karena sudah malam mau pulang rumah namun tersangka OB (45) kembali memaksa anak korban dengan menarik paksa korban ke sofa untuk berhubungan badan anak korban tetap menolak sehingga tersangka langsung menganiaya anak korban sehingga saat itu anak korban takut dan diam saja sehingga tersangka OB (45) langsung menyetuhuhi anak korban yang kedua kali." Ujar Kasat.

Setalah berhubungan badan kedua kali tersangkan OB (45) melarang anak korban agar tidak boleh pulang rumah dan tersangka keluar dari dalam rumah dan anak korban langsung mengambil handpone untuk menelpon saudaranya sambil menangis sambil memberitahu bahwa anak korban sedang berada di hutan, tiba-tiba tersangka OB (45) datang meminta anak korban untuk mematikan handpone dengan mengatakan lapor polisi saja sambil merampas handpone korban dan membabting handpone milik anak korban  hingga hancur anak korban teriak minta tolong ,tersangka menganiaya korban lagi korban jatuh pingsan." Tambah Kasat Wayan.

Setelah anak korban sadar anak korban langsung perlahan-lahan bangun dan keluar dari jendela kembali ke rumah , sehingga keluarga anak korban langsung membawah korban ke Polres TTS untuk lapor , saat di periksa anak korban mengalami trauma berat sehingga tidak dapat memberikan keterangan kepada penyidik sehingga oleh ahli psikologi yang di minta penyidik melakukan observasi kepada anak korban selama 1 bulan efektif dan korban sudah bisa memberikan keterangan pada tanggal 17 Juli 2025 bersama saksi-saksi.'" 

Dengan demikian dikuatirkan tersangka dapat  melarikan diri maka tanggal 11 Agustus 2025 kemarin  tersangka ditangkap dan diamankan di ruang tahanan Mapolres TTS." Pungkas Kasat Wayan. 

Akibat perbuatan bejat tersangka OB (45) terhadap anak korban maka tersangka dijerat Pasal 81 UU perlindungan anak  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara." Tutup Kasat Wayan.

Pantauan media di ruang pemeriksaan sat reskrim Polres TTS  tersangka digiring dan diapit para penyidik untuk di gelar pressbrelease,  Selasa 12/08/2025 sekira pukul 08:30 wita tadi pagi.