Tribratanewstts.com-Kasat Binmas Polres TTS AKP Jance Seran, SH, Selasa (08/03/2016) pukul 08.00 wita bertempat di aula LSM SSP Soe, jln. Beringin no. 1 Kesetnana TTS, Sebagai pembawa materi pada kegiatan yang diselenggarakan oleh LSM Sanggar Suara perempuan, materi yang disampaikan tentang Sanksi hukum terhadap setiap persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dalam memberikan materi Kasat Binmas Polres TTS AKP Jance Seran , SH, menyampaikan bahwa kekerasan terhadap perempuan meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis dan kekerasan seksual yang tertuang dalam undang - undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga sedangkan kekerasan anak juga sama yakni kekerasan fisik, psikis dan seksual yang tertuang dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlidungan anak.
Selain itu juga disampaikan bahwa dalam undang - undang tersebut baik undang - undang kekerasan dalam rumah tangga khususnya kekerasan terhadap perempuan ancaman hukuman 4,12, 15 & 20 Tahun sedangkan ancaman hukuman terhadap kekerasan terhadap anak ancaman hukuman 5 Tahun & 15 Tahun serta penambahan ancaman hukuman 1/3 tahun apabila pelaku adalah orang terdekat (ayah, ibu, om, tanta, kakak, opa & oma) ditambahkan oleh Kasat binmas Polres TTS bahwa tidak semua kasus kekerasan terhadap anak diselesaikan di pengadilan namun dapat dilakukan melalui Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan atau yang disebut
Keadilan Restoratif,
dan juga Pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau yang disebut
Diversi:
dengan ketentuan
:
-
Apabilla pelaku anak yang berusia di bawah 12 tahun ke bawah tidak bisa dilakukan penahanan melainkan di berlakukan Diversi.
-
Anak yang berusia 13-14 dilakukan pertimbangan.
-
Anak yang berusia 14 ke atas bisa dilakukan penahanan.