KEGIATAN LSM, KASAT BINMAS POLRES TTS SEBAGAI PEMBAWA MATERI

KEGIATAN  LSM, KASAT BINMAS POLRES TTS SEBAGAI   PEMBAWA MATERI
Tribratanewstts.com-Kasat Binmas Polres TTS AKP Jance Seran, SH, Selasa (08/03/2016)  pukul 08.00 wita  bertempat di aula LSM  SSP Soe, jln. Beringin no.  1  Kesetnana TTS,  Sebagai pembawa materi pada kegiatan yang diselenggarakan oleh  LSM  Sanggar Suara perempuan,  materi yang disampaikan   tentang Sanksi hukum terhadap setiap persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak. kdrt 1 Dalam memberikan materi  Kasat Binmas Polres TTS AKP Jance Seran , SH, menyampaikan bahwa  kekerasan terhadap perempuan   meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis dan kekerasan  seksual yang tertuang dalam   undang - undang Nomor 23 tahun 2004 tentang   Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga sedangkan  kekerasan anak juga sama    yakni kekerasan fisik, psikis dan seksual yang tertuang dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlidungan anak. Selain itu juga disampaikan   bahwa dalam undang - undang tersebut baik undang - undang  kekerasan dalam rumah tangga  khususnya kekerasan terhadap perempuan  ancaman hukuman 4,12, 15 & 20 Tahun sedangkan ancaman hukuman terhadap kekerasan terhadap anak ancaman hukuman  5 Tahun & 15 Tahun serta penambahan ancaman hukuman 1/3 tahun apabila pelaku adalah orang terdekat (ayah, ibu, om, tanta, kakak, opa & oma) ditambahkan oleh Kasat binmas Polres TTS bahwa tidak semua kasus kekerasan terhadap anak diselesaikan di pengadilan namun dapat dilakukan  melalui Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan atau yang disebut Keadilan Restoratif, dan juga Pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau yang disebut Diversi: dengan ketentuan :
  • Apabilla pelaku anak yang berusia di bawah 12 tahun ke bawah tidak bisa dilakukan penahanan melainkan di berlakukan Diversi.
  • Anak yang berusia 13-14 dilakukan pertimbangan.
  • Anak yang berusia 14 ke atas bisa dilakukan penahanan.