Gelar Jumat Curhat, Ini Imbauan Kapolsek Amanatun Selatan Kepada Warga

Gelar Jumat Curhat, Ini Imbauan Kapolsek Amanatun Selatan Kepada Warga

Tribratanewstts.com- Jumat Curhat  ( Curahan Hati) merupakan program Polri yang terus dilaksanakan oleh jajaran kepolisian dari tingkat Mabes hingga Polsek jajaran demi mendengar secara langsung apa yang menjadi harapan, keluhan terkait Kamtibmas serta mendengar secara langsung juga saran usul masyarakat terkait pelayanan publik Polri .

Jumat Curhat kali ini dilaksanakan di Wilayah Hukum Polsek Amanatun Selatan-Polres   Timor Tengah Selatan (TTS) tepatnya di desa Fat Kecamatan Nunkolo, Kabupaten TTS, Jumat ( 08/09/23).

Langsung kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Amanatun Selatan Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana, SH.

Tidak tanggung -tanggung dalam usul saran yang disampaikan warga masyarakat secara bersama-sama Kapolsek dan warga langsung di carikan solusinya  terkait Kamtibmas di Desa Fat.

Tidak hanya itu, dalam kesempatan tersebut demi kamtibmas yang aman kondusif, sejumlah Imbauanpun   serta pesan -pesan Kamtibmas disampaikan,  diantaranya :

1. Bagi warga masyarakat agar tidak mudah percaya dengan bujuk rayu dari orang-orang yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming upah yang besar.

2. Agar para orang tua menjaga anak-anaknya untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran para pelaku dengan memberikan sejumlah uang agar anak-anaknya dapat bekerja di luar negeri.

3. Jika ada orang yang tidak dikenal datang ke rumah untuk keperluan merekrut calon pekerja baik dalam negeri ataupun luar negeri, tanyakan identitasnya laporkan kepada ketua RT/RW setempat, dan jika identitasnya mencurigakan segera laporkan ke pihak kepolisian/Polsek Amanatun Selatan.

4. Agar semua warga ikut menjadi agen sosialisasi tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang dengan tawaran pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) , pengasuh anak , pengasuh lansia dan sebagainya.

5. Agar dipahami bahwa setiap pekerjaan yang siap dipekerjakan melalui jasa penyalur resmi/legal harus melalui tahapan pelatihan dan dinyatakan lulus pelatihan atau bersertifikat.

6. Mari jaga keluarga kita untuk tidak menjadi korban berikutnya dari para penjahat Tindak pidana perdagangan orang.

7. Berdasarkan data dari Balai pelayanan perlindungan pekerja migran Indonesia (BP3MI PROV. NTT) Mencatat bahwa korban meninggal pekerja migran asal provinsi NTT periode 2018-2022 sebanyak 410 orang.

8. Masyarakat yang mau membuka lahan perkebunan/menggarap kebun dilarang melakukan pembakaran baik lahan ataupun hutan.

Akhir dari Imbauannya, Kapolsek meminta agar kepala desa dan tokoh agam dan masyarakat bisa meneruskan imbauan serta pesan -pesan Kamtibmas kepada masyarakat lainnya.

Dari pantauan media hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah personil Polsek Amanatun,  Kepala desa Fat, serta warga masyarakat Desa.