Diduga JB Menghilangkan Nyawa Orang, ini Jenis Hukumannya

Tribratanewstts.com- Di duga ddi picu minuman keras jenis sopi campur laru nira JB (45) Warga Desa Tumu Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan Sabtu 15 Februari 2025 sekira pukul 23:26 wita lalu tega membunuh ayah kandung korban (83) menggunakan besi linggis.
Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan, S.H., S.I.K.,M.H . melalui Kasat reskrim Iptu Joel Ndolu.SH, menjelaskan bahwa motif pembunuhan adalah pelaku JB ingin menjual se ekor sapi milik korban yang sebelumnya di pelihara oleh pelaku, namun setelah niat tersebut disampaikan ke korban Simon Bani ( 80 ) yang adalah ayah kandung pelaku, korban tidak mau, korban menolak menjual sapi dengan alasan sapi tersebut untuk masa depan anak cucu dan setelah korban tutup usia kelak nanti pelaku dan anak cucu bisa menggunaka untuk kepentingan acara adat." Jelas Kasat.
Kronologis kejadian berdasarkan hasil interogasi penyidik kepada pelaku menguraikan bahwa pada hari Sabtu 15 Februari 2025 sekira pukul 11:00 wita pelaku ke rumah korban untuk minta jual sapi namun korban menolak selanjutnya pelaku kembali ke rumahnya berjarak 30 meter tidak jauh dari rumah korban selanjutnya pelaku pada pukul 12:00 wita hingga pukul 15:00 wita mulai mengonsumsi minuman keras jenis sopi oplosan yang di campur dengan laru nira ." Lanjut Kasat.
Usai pelaku mengonsumsi minuman keras jenis sopi di campur laru nira, pelaku kembali ke rumahnya untuk tidur, sekira pukul 23:00 wita larut malam, pelaku kemudian terbangun dari tidurnya dan mencari sebuah besi linggis yang tersimpan
di atas loteng bubungan rumah dan langsung menuju ke rumah korban.' Katanya.
Setelah tiba di rumah korban, pelaku langsung mengetuk pintu rumah korban dari arah pintu rumah bagian belakang sambil memanggil sehingga korban terbangun dan membuka pintu rumah bagian belakang, setelah pintu terbuka korban langsung masuk tanpa banyak berkata pelaku langsung menikam korban yang adalah ayah kandung menggunakan linggis pada perut bagian kiri sehingga korban pinsan jatuh tersungkur." Urai Kasat.
Akibat dari perbuatan pelaku usus korban terpelocok keluar sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara ( TKP), dengan demikian usai olah TKP dan interogasi para saksi , serta pelaku pada hari Minggu 16 Februari 2025 sekira pukul 21:00 wita tadi malam usai gelar perkara pelaku langsung di tetapkan sebagai Tersangka, Tersangka Joni Bani ( 45) di jerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.