Ciptakan Pemilu Damai dan Bermartabat, Polres TTS Melaksanakan Penandatanganan Deklarasi Pemilu Damai
Tribratanewstts.com-Dalam rangka menciptakan pelaksanaan Pemilu Damai 2024, Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melaksanakan Kegiatan Penandatanganan Deklarasi Damai, Senin (17/10/23) di lapangan Apel Mapolres TTS.
Penandatanganan Deklarasi Damai dalam menyongsong Pemilu 2024 ini dilaksanakan dengan mengundang berbagai pihak terkait baik penyelenggara maupun peserta pemilu seperti para perwakilan Partai Politik dan instansi terkait serta penyelenggara pemilu yakni, KPU dan Bawaslu Kabupaten Kabupaten TTS.
Penandatanganan Deklarasi juga disaksikan dan ditandatangani juga oleh Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K.,M.H, Sekda Pemda TTS, Dandim 1621/TTS, pejabat mewakili Ketua Kejaksaan Negeri TTS, Ketua Pengadilan Negeri TTS.
Sesudah penandatanganan Deklarasi dilakukan Pembacaan Deklarasi Damai oleh perwakilan parpol di Kabupaten TTS dan diikuti oleh seluruh pemimpin parpol yang hadir .
Kapolres TTS mengatakan kegiatan ini dalam rangka kesiapan menjelang pelaksanaan pesta demokrasi mewujudkan Pemilu damai di wilayah Kabupaten TTS.
Tujuan dari kegiatan ini untuk menyamakan persepsi untuk serta setiap stakeholder terkait agar mempersiapkan kemampuannya masing-masing, serta senantiasa siap untuk berkordinasi dan berkolaborasi dalam upaya mewujudkan pelaksanaan Pemilu 2024 yang aman dan sejuk di Kabupaten TTS.
“Dengan adanya kegiatan Penandatanganan Deklarasi Damai ini dapat meningkatkan sinergitas, komunikasi dan koordinasi antar lembaga/instansi pemerintahan Kabupaten TTS dengan stakeholder terkait dalam menghadapi pemilu 2024 yang akan datang di wilayah Kabupaten TTS yang aman dan konduksif”, Tutupnya.
Adapun isi Deklarasi tersebut adalah:
1. Menjaga keutuhan negara kesatuan
Republik Indonesia, yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945
2. Mensukseskan Pemilu tahun 2024 yang
bermartabat, berintegritas, Juju, Adil,
Aman Damai dan Demokratis
3. Tunduk dan patuh pada peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku di
negara kesatuan Republik Indonesia4
4. Menolak segala bentuk penyebaranh hoax, ujaran kebencian, money politik, Politisasi agama dan etnis.