Tribratanewstts.com-Satuan Lalu Lintas Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Kamis (20/02/20) melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan bermotor (Ranmor) di jalan Timor raya depan Mapolres TTS.
Penertiban ranmor ini, Sat lantas Polres TTS mengandengan instansi terkait yakni Dispenda Kabupaten TTS.
Satu per satu kendaran baik dari arah Kabupaten Kupang-NTT dan dari arah Kabupaten TTU-NTT diberhentikan dan dilakukan pengecekan dokumen kendaraan, kelengkapan kendaraan hingga kelengkapan dokumen pengemudi atau pengendara yakni Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tidak saja melakukan penertiban, imbauanpun disampaikan oleh anggota Sat Lantas kepada para pengguna Ranmor agar utamakan keselamatan saat bekendara.
Kapolres Polres TTS melaui Kasat lantas Polres TTS Iptu Wastoro Saat di konfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ranmor ini dilaksanakan sebagai upaya mencegah serta menekan terjadinya pelanggaran Lalu Lintas di jalan raya Demi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Berlalulintas (Kamsektibcarlantas).
“ Kegiatan ini, Sat Lantas menggandeng Dispenda Kabupaten TTS sebagai bentuk sinergitas anatara Polri bersama instansi terkait dalam menekan wajib pajak bagi para pemilik ranmor”, tambahnya.