Sebelum Melaksanakan Pernikahan, Satu Pasang Anggota Polres TTS Jalani Sidang BP4R
Tribratanewstts.com- Sebelum melaksanakan pernikahan yang sah baik secara agama dan pemerintah, selaku anggota Polri Wajib terlebih dahulu melaksanakan sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan percwraian dan Rujuk ( BP4R).
Kamis ( 22/09/22), Waka Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Kompol Ibrahim, SH memimpin sidang BP4R terhadap personil Polres TTS atas nama Bripka Hedro R. Oematan jabatan anggota Bhabinkamtibmas polsek Amanuban Timur dan calon mempelai wanita saudari Dece I. Sakan, di aula Tribrata Polres TTS.
Waka Polres TTS dalam arahannya menyampaikan kepada pasangan Bripka Hedro R. Oematan dan pasangannya agar dalam menjalani kehidupan rumah tangga nantinya agar saling menghormati, saling menghargai baik Suami terhadap istri maupun sebaliknya.
Walaupun sudah berumah tangga nantinya agar tetap peduli terhadap orang tua dan keluarga karena jasa dan peran mereka seklaipun mereka tidak menuntut balasan,” ujarnya.
“ Jadilah contoh dan teladan yang baik sebagai dilingkungannya, tidak menampilkan hidup mewah, bijak dalam bermedia sosial serta saling memahami tugas masing-masing baik sebagai istri dan suami apalagi keduanya selain menjalani sebagai suami istri keduanya mempunya Profesi masing-masing , suami sebagai anggota Polri dan istri sebagai Bidan kesehatan”, harapnya.
Sementara itu kabag Sumda Polres TTS AKP Frids D. Mada, SH saat ditemui setelah kegiatan menjelaskan bahwa sidang BP4R ini wajib dilaksanakan bagi setiap anggota Polri sebelum melaksanakan pernikahan baik secara sah.
tujuan dari Sidang ini guna mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasanggannya untuk melakukan pernikahannya dengan anggota Polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang semakin berat,”jelasnya”.
Saat diliput, Sebagai calon Bhayangkari nantinya, dari Pengurus Bhayangkari cabang TTS yang di wakili oleh Ny. Frids Mada juga menyampaikan aturan-aturan sebagai Bhayangkari dan penggunaan pakaian Bhayangkari.