Sebelum Melaksanakan Pernikahan,  Satu Pasang  Anggota Polres TTS  Jalani Sidang BP4R

Sebelum Melaksanakan Pernikahan,  Satu Pasang  Anggota Polres TTS  Jalani Sidang BP4R

Tribratanewstts.com- Sebelum melaksanakan pernikahan yang sah baik secara agama dan  pemerintah,  selaku anggota Polri Wajib terlebih dahulu melaksanakan sidang  Badan Pembantu Penasehat Perkawinan percwraian dan Rujuk  ( BP4R).

 

Kamis ( 22/09/22), Waka Polres Timor Tengah Selatan (TTS)  Kompol Ibrahim, SH memimpin sidang BP4R terhadap personil Polres   TTS atas nama Bripka Hedro R. Oematan jabatan anggota Bhabinkamtibmas polsek Amanuban Timur  dan calon mempelai wanita saudari  Dece I. Sakan,  di aula Tribrata Polres TTS.

Waka Polres TTS dalam arahannya menyampaikan kepada pasangan Bripka Hedro R. Oematan dan pasangannya agar dalam menjalani kehidupan rumah tangga nantinya agar saling menghormati, saling menghargai  baik Suami terhadap istri maupun sebaliknya.

Walaupun sudah berumah tangga nantinya agar tetap peduli  terhadap orang tua  dan keluarga karena jasa dan peran  mereka seklaipun mereka tidak menuntut balasan,” ujarnya.

“ Jadilah contoh dan teladan yang baik sebagai   dilingkungannya, tidak menampilkan hidup mewah, bijak dalam bermedia sosial serta saling memahami tugas masing-masing  baik sebagai istri dan suami apalagi keduanya selain menjalani sebagai suami istri keduanya mempunya Profesi masing-masing  , suami sebagai anggota Polri dan istri sebagai  Bidan kesehatan”,  harapnya.

 Sementara itu kabag Sumda Polres TTS  AKP Frids D. Mada, SH saat  ditemui setelah kegiatan menjelaskan bahwa  sidang BP4R ini wajib dilaksanakan bagi setiap anggota Polri sebelum melaksanakan pernikahan baik secara sah.

tujuan  dari Sidang ini guna mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasanggannya untuk melakukan pernikahannya  dengan anggota Polri  mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang semakin berat,”jelasnya”.

Saat diliput,  Sebagai calon Bhayangkari nantinya, dari  Pengurus Bhayangkari cabang TTS yang di wakili oleh Ny.  Frids Mada  juga menyampaikan aturan-aturan sebagai Bhayangkari dan  penggunaan pakaian Bhayangkari.