Polres TTS ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Habisi Nyawa Saudari Kandung dan Keponakan

Tribratanewstts.com-Sebuah peristiwa tragis terjadi di Desa Snok Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS) Minggu 23/02/2025 lalu sekira pukul 08:00 wita , pelaku Agustinus Pobas (56) nekat menghabisi nyawa saudari kandung Yohana Pobas (51) dan keponakannya Norci Elisabet Tamonob (9) lantaran emosi tak terbendung akibat dirinya telah melarang korban berulangkali untuk tidak mengambil buah kemiri pada kebun milik orang tua tanpa seizin pelaku sebagai saudara laki padahal pelaku sudah melarang berulang kali.
Insiden berdarah tersebut berlangsung di TKP mata air Naep Rt 005 Rw 003 Dusun B, Desa Snok dikala itu kedua korban sementara mandi pada mata air tersebut tiba-tiba pelaku Agustinus Pobas (56) datang membawah botol air dan menyiram air ke wajah korban Yohana Pobas (51), tak lama berselang korban berusaha kabur dan pelaku langsung mengejar korban dan menikam di bagian perut, meskipun korban berusaha lari pelaku tetap mengejar hingga akhirnya korban terjatuh dan tewas setelah sempat dilarikan ke Puskesmas Ayotupas sedangkan keponakan Norci Elisabet tewas di tempat setelah pelaku berbalik arah dan menyerang korban dengan menggorok korban.
Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan motif pelaku membunuh dua korban saudari perempuan dan keponakan dipicu dari perselisihhan keluarga dimana pelaku Agustinus Pobas (56) marah karena korban Yohana Pobas (51) mengambil buah kemiri pada kebun miik orang tua mereka tanpa seizin dia meskipun sudah berulang kali dia pelaku melarang namun korban masih terus mengambil sehingga pelaku pitam dan menghabisi nyawa dua korban tersebut." Jelas Kasat.
Pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka pada rapat gelar perkara Senin 24/02/2025 sekira pukul 11:00 wita kemarin siang dan di jerat pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tersangka lagsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres TTS kemarin siang." Tutup Kasat Reskrim.