Komitmen Polri Dalam Memberikan Sanksi Bagi Personil Yang Melakukan Pelanggaran, Satu Anggota Polres TTS di PTDH
Tribratanewstts.com- Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar Upacara Penyerahan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Kepolisian Kepada Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) Polres TTS Polda NTT atas nama Briptu Heri Yawanto , Senin ( 19/08/23) di lapangan apel Mapolres TTS.
Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres TTS AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M dan hadir PJU Polres TTS dan seluruh anggota Polres TTS.
Dalam arahannya, Kapolres TTS menyampaikan bahwa Upacara yang kita laksanakan saat ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian negara republik indonesia berdasarkan Keputusan Kapolda NTT Nomor : Kep/423/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2024.
" Pelaksanaan upacara dapat terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa asas diantaranya : Asas kepastian hukum , Asas kemanfaatan dan Asas keadilan", jelasnya.
Keputusan PTDH tidak diambil dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku, "ungkapnya".
Kapolres TTS berpesan kepada para Kabag, Kasat, Kaposlek dan para kasi agar selalu membimbing, membina dan mengawasi anggota baik di dalam maupun di luar kedinasan sehingga tidak ada lagi pelanggaran sekecil apapun yang akan berakibat fatal bagi anggota dan jadikan semua ini pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua.
Sementara itu Kapolres TTS melalui Kabag Sumda Polres TTS AKP Frids Mada, SH menyampaikan bahwa, Personil yang di PTDH melakukan pelanggaran yakni meniggalkan tugas lebih dari 30 hari.
Saat upacara tadi yang bersangkutan tidak hadir dan hanya dilakukan dengan membawa foto dari yang bersangkutan kemudian foto tersebut di coret silang oleh Kapolres TTS yang menandakan bahwa anggota tersebut tidak lagi sebagai anggota Polri, jelas Kabag.