Kapolres TTS : Tidak Ada Anggota Polri Polres TTS Yang Masih Aktif Bermain Politik Kecuali Sudah Purna Tugas
Tribratanewstts.com-Kapolres TTS AKBP Ari Satmoko., S.H., S.I.K.,M.M dalam menanggapi informasi netizen di media sosial terkait dugaan adannya Oknum Anggota Polri yang masih aktif pada dinas Polri khususnya di Polres TTS yang bermain politik menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak benar.
Pasalnya Menurut Kapolres TTS , sdra. Nifron Henuk tidak lagi sebagai anggota Polri aktif di Polres TTS namun status yang bersangkutan saat ini sudah purna tugas atau telah pensiun sebagai anggota Polri dimana masa Bhaktinya sebagai anggota Polri telah berakhir terhitung dari tanggal 01 Januari 2021 lalu , sehingga informasi dugaan yang dimuat pada beberapa media sosial tidak benar." Jelas Kapolres TTS.
Sebagaimana di lansir pada postingan Netizen pada Medsos grup Viktor Lerik Bebas Bicara, NTT UPDATE NEWS dan PEMUDA TTS (BEBAS BICARA) bahwa diduga telah terjadi pelanggaran oleh Cagun No 02, Pihak Bawaslu TTS menemukan tempat penimbunan beras sembako beserta atribut politik Di Rumah Oknum Polisi Berinisial NH di Kota SoE yang akan di serahkan kepada masyarakat TTS adalah hak Politik yang bersangkutan karena yang bersangkutan merupakan masyarakat bebas berpolitik, tetapi Anggota Polres TTS yang masih aktif berdinas tidak ada yang berpolitik , aturan kami Anggota Polri dilarang keras karena ada konsekwensi hukumannya." Tegas Kapolres TTS.
Dengan demikian melalui informasi netizen pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk selalu tertib menjaga situasi Kamtibmas menjelang Pilkada yang salah di laporkan untuk di tindak tegas dan juga diimbau kepada semua warga pengguna medsos agar bijak dalam penggunaannya." Katanya.
Sementara itu Kapolres TTS juga menghimbau dan menegaskan kepada seluruh anggota Polres TTS yang bertugas di mana saja untuk selalu berwaspada , jaga diri,jaga kesehatan dan jangan coba-coba bermain api agar tidak terbakar, tetapi jika ada yang mencoba bermain api maka di pastilan akan terbakar, untuk itu kerjalah sesuai tugas dan kewenangan serta SOP Polri yang di amanatkan oleh undang-undang." Imbuh Kapolres Ari.
Selanjutnya khusus untuk isu medsos atas tuduhan ataupun dugaan netizen itu tidak benar, karena begitu informasi medsos muncul Selaku Kapolres telah memerintah anggota untuk dilakukan pengecekan kebenaran di lapangan dan ternyata informasi tersebut tidak benar karena yang bersangkutan bukan anggota Polri Aktif." Tutup KapolresTTS.