Diduga Menghabisi Nyawa Istrinya , Ini Ancaman Hukumannya

Diduga Menghabisi Nyawa Istrinya  , Ini  Ancaman Hukumannya

Tribtanewstts.com- Jon Tefa (38) warga rt 007 rw 003 Desa Nunkolo Kecamatan Nunkolo Kab TTS akhirnya dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukumam 15 tahun penjara oleh penyidik Polres TTS.

Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan.SH.SIK.MH, melalui Kasat reskrim Iptu Joel Ndolu.SH kronologis dugaan tindak pidana pembunuhan bahwa pada rabu 26 / 03/2025 sekira pukul 17:30 wita terjadi pertengkaran antara korban Erni Liunome (35) dan tersangka Jon Tefa (38) di kediaman mereka gegara tersangka ingin makan jagung muda yang hendak di ambil dari kebun, namun kornan menolak dengan alasan bahwa sebelum panen jagung perdana kita harus berdoa." Katanya.

Mendengar jawaban korban yang menolak permintaan tersangka maka tersangka tersulut emosi dan mengambil sebilah pisau yang tersimpan di bawah meja makan dan langsung menuju ke arah korban, sehingga korban melarikan diri ke depan rumah halaman depan namun tersangka mengejar dan berhasil menikam korban mengena siku kanan korban namun korban masih terus berusaha melarikan diri namun tersangka terus mengejar dan berhasil menikam korban hingga korban sekarat  dan tetsangka melarikan diri ke hutan." Jelas Kasat.

Selanjutnya setelah mendapat laporan dari masyarakat maka anggota Sat Reskrim Polres TTS di bantu Aparat Polsek Amanatun Selatan turun ke TKP untuk melakukan olah TKP dan identifikasi korban, saat tiba di TKP, tersangka sudah melarikan diri ke hutan nunkolo.' Ujarnya.

Dengan demikian pada tanggal 26 maret 2025 kasus tersebut ditingkatkan ke tingkat penyidikan oleh penyidik, sehingga tanggal 27 maret 2025 tersangka yang sebelumnya berstatus pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti berdasarkan rekomendasi gelar perkara oleh penyidik Polres TTS." Tambah Kasat Joel Ndolu 

Setelah  kejadian naas tersebut terjadi  tersangka sudah melarikan diri ke hutan nunkolo, sehingga tim buru sergap ( Buser) sat  reskrim Polres TTS, dibantu anggota Polsek Amanatun Selatan, dan anggota Polsek Boking langsung mengejar tersangka  namun tersangka berpindah-pindah tempat." Tegas Kasat.

Selama empat hari setelah tragedi berdarah tersebut terjadi tim buser Polres TTS dan Aparat Polsek Amanatun Selatan dan Polsek Boking berupaya keras untuk menangkap tersangka sehingga akhirnya tersangka berhasil di bekuk di kediamannya Senin 31 Maret 2025 sekira pukul 08:00 wita tadi pagi, saat dibekuk tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga tim langsung menggiring tersangka menuju ke kantor Mako Polsek Amanatun Selatan dan langsung digiring ke Polres TTS untuk di proses lebih lanjut dengan menjalini proses penahanan selama 20 hari ke depan." Pungkas Kasat lebih jauh.

Tersangka dan koran sudah 12 tahun tinggal bersama sebagai suami  namun belum melangsungkan pernikahan secara gereja dan dinas, saat kejadian korban sempat dirawat di Puskesmas Boking, selanjutnya di rujuk ke RSUD SoE untuk menjalani perawatan itensif, namun dalam perjalanan korban akhirnya meninggal dunia." Tutup Kasat Joel Ndolu.